Keterangan Gambar : Foto : Ilustrasi
RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG - Siswi Kelas 1 salah satu SMA Swasta di Kecamatan Lubuk Pakam sebut saja namanya Melati (16 tahun) yang diduga jadi korban rudapksa Ayah Tirinya dan dilaporkan Sum (54 tahun) Ibu korban ke Polresta Deli Serdang.
Kini, Mar Ayah bejad tersebut telah diamankan Polisi. Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/543/VI/2024/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara yang ditandatangani Kepala SPKT Polresta Deli Serdang, Ipda. Nelson Jan Barri Hutabarat tertanggal 6 Juni 2024 disebutkan, tersangka Mar telah melakukan 7 kali perbuatan cabul terhadap Anak Tirinya.
Atas perbuatannya Mar dijerat tindak pidana kejahatan Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2016, Sabtu (06/07/2024).
Menurut keterangan kerabat korban, Bas - sekitar 3 hari setelah buat pengaduan tersangka langsung diamankan Personil Polresta Deli Serdang - Polda Sumatera Utara.
"Tersangka selalu mengancam korban akan menghabisi Ibunya, jika menolak keinginannnya (menyetubuhi korban). Dan itu terjadi setiap kali pelaku hendak mencabuli korban, sehingga terulang hingga 7 kali," jelas Bas, Sabtu (06/07/2024).
Menurut Bas, terungkapnya kasus ini berawal saat tersangka menjual Handphone miliknya. Dalam Handphone milik pelaku terdapat foto bugil korban. Oleh pembeli Handphone tersangka, foto bugil korban dibuat menjadi status di salah satu Aplikasi di Handphonenya.
Hingga akhirnya foto bugil tersebut sampai ke Ibu korban. Melati kemudian diintrograsi dan akhirnya mengaku telah dicabuli oleh Ayah Tirinya sebanyak 7 kali.
Ditemani Abangnya Ngat, Sum hari itu juga buat pengaduan ke Polresta Deli Serdang.
"Kita berharap kasus ini bisa segera sampai ke Pengadilan. Sehingga ada efek jera tersebut pelaku yang merupakan Suami sambung dari kerabat kita," bilang Bas, Sabtu (06/07/2024).
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol. Risqi Akbar ketika saat dikonfirmasi Wartawan belum memberikan keterangannya, baik melalui lewat pesan singkat WhatsAppnya dan sabungan WhatsAppnya.(r)/jag/PE
TAG : deliserdang-sergai-tebing-tinggi,kriminal,sekitar-kita