Keterangan Gambar : Jajaran Sat Reskrim Polres Dairi mengamankan 4 pelaku judi qiu-qiu.
RADARMEDAN.COM, DAIRI - Menindak lanjuti perintah atau Instruksi Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, MSi untuk menindak tegas semua bentuk perjudian, jajaran Polres Dairi khususnya Sat Reskrim Polres Dairi bergerak cepat tangkap pemain Judi Jenis Domino Qiu Qiu di salah satu warung milik warga di simpang tiga sitinjo desa Sitinjo kecamatan sitinjo kabupaten Dairi pada Minggu (21/8/22) malam.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba, SH, MH, MKn membenarkan tentang peristiwa tersebut ketika dikonfirmasi awak media melalui sambungan handphone nya.
Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba memaparkan, pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira pukul 21:30 WIB, Ipda P Lumbantoruan selaku Kanit Resum Polres Dairi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Simpang Tiga Sitinjo Ds. Sitinjo Kec. Sitinjo Kab. Dairi tepatnya di warung milik Marga N ada kegiatan perjudian jenis Domino Qiu Qiu.
" Mendapat informasi dari masyarakat tersebut selanjutnya Ipda P Lumbantoruan bersama Tim Opsnal Polres Dairi langsung menuju lokasi yang dimaksud , sesampainya di lokasi di Simpang Tiga Sitinjo Ds. Sitinjo Kec. Sitinjo Kab. Dairi tepatnya di warung milik Marga N, ada 4 (empat) orang laki laki dewasa sedang duduk dan melakukan kegiatan perjudian jenis Domino Qiu Qiu," kata Kasat Reskrim.
Melihat hal tersebut Ipda P Lumbantoruan bersama Tim Opsnal Polres Dairi langsung melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang laki laki dengan identitas RSM (44), APS (30), LAL(41) dan HS(42). Dalam penangkapan tersebut petugas turut mengamankan barang bukti uang Rp 150 ribu, kartu domino.
Selanjutnya para terduga pelaku Tindak Pidana perjudian Jenis Domino Qiu Qiu tersebut beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Dairi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(HM/PR)
TAG : dairi