Keterangan Gambar : Pengurus Granat DPAC Namorambe Sahun Magabe Sembiring dan pengurus lainnnya saat foto bersama dengan Anggota DPRD Ruben Tarigan SE (24/3)
RADARMEDAN.COM, DELISERDANG - Sosialisasi Peraturan Daerah No 1 Tahun 2019 oleh Anggota Dewan dari Fraksi Partai PDI P, Ruben Tarigan SE dan di dampingi dari Wakil Ketua DPD Provinsi Staf Ahli Partai PDI P, Aswan Jaya tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainya, diadakan Rabu 24/3/2021 di Namorambe, Deliserdang.
Dalam acara sosialisasi tersebut turut hadir dari pihak Kecamatan Namorambe (Muspika) yang diwakili oleh Sekcam Namorambe, Rio Laka Dewa, SSTP, M.AP, dari Polsek Namorambe di wakili oleh AKP Ngatiman dan personil, Kepala Desa rumah Kebben, Melson Sembiring, Kades Uruk Gedang, Marhen Bukit, Kades Tangkahan, Horaman Saragih, tokoh masyarakat,Tokoh Agama dan Ormas DPAC Granat Namorambe serta masyarakat Kecamatan Namorambe.
Acara tersebut dipandu moderator dari organisasi GRANAT, yang di pimpin oleh Sahun Magabe Sembiring bersama Josua Sitepu dan anggota Granat Namorambe, sebagai narasumber dari pihak Kepolisian Sektor Namorambe, Aiptu Firdaus Ginting, SH, MH tentang bahaya Narkoba.
Dalam acara sosialisasi Ruben Tarigan menjelaskan tentang bagaimana bahayanya Narkoba, dan zat additif lainnya serta aturan yang dilanggar serta dampak lainnya.
Masyarakat sangat berterimakasih akan adanya acara tersebut, dan memohon agar selalu kedepannya terlaksana acara seperti ini.
“Demi meminimalisir peredaran narkoba di Kecamatan Namorambe, kami berterimakasih atas kegiatan ini, kiranya kedepan dapat terus terlaksana,” tutur Tarigan, salah satu peserta bersosialisasi Tahap sesi tanya jawab bersama DPAC Granat Namorambe.
Kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar dan sukses, walaupun di guyur hujan, namun tetap mematuhi Prokes yang ditetapkan.(Sahun m s) pe.
TAG : deliserdang,komunitas