RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Para Camat, Lurah, dan Kepala Desa adalah ujung tombak penguatan konvensi hak anak. Anak sebagai generasi penerus bangsa, sudah selayaknya mendapatkan jaminan perlindungan dari pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian, saat mewakili Bupati membuka bimbingan teknis penguatan konvensi hak anak dalam rangka percepatan pencapaian Kecamatan Layak Anak dan Kelurahan/Desa Layak Anak tahun 2022, di Aula BKPP Kabupaten Labuhanbatu, Senin (06/6/2022).
Sekda mengatakan, dalam pengembangan kabupaten layak anak, pada intinya mendasarkan pemenuhan lima kluster konvensi hak anak yang meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan waktu luang, pendidikan dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus.
Sekda menambahkan terpenuhi atau tidaknya hak anak, masalah anak yang terlantar, kekerasan kepada anak oleh orang tua, merupakan tanggung jawab bersama Kepala Desa, Lurah, Camat, dan juga Bupati.
"Pemerintah harus bisa memperlakukan anak dengan baik untuk dididik, yang akan menjadi sumber daya manusia nantinya," imbuh Sekda. (BS)/PE
TAG : labuhan-batu