RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap dua tersangka pengedar Narkoba jenis ganja inisial IPN alias Wanca (38) warga Dusun 1 Sei Sentosa, Kecamatan Panai Hulu dan RAS alias Irul (51) warga Lingkungan Titi Panjang Negerilama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (28/2) sekitar Pukul 16.00 WIB.
Kedua tersangka ditangkap sedang membungkus daun ganja di rumah yang sengaja disewa tersangka Wanca di Jalan Adam Malik, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan kedua tersangka sudah menjadi target, setelah dari seminggu penyelidikan yang dipimpin Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung dan Tim Opsnal Unit 1 Bripka Dedi Ritonga.
"Setelah melakukan beberapa kali Undercover Buy akhirnya pada hari Minggu berhasil ditangkap dengan penggerebekan di rumah kontrakan Wanca," ungkap Martualesi.
Dari hasil penggeledahan badan dan ruangan, petugas berhasil menyita 6 bungkus kertas warna coklat berisi Narkotika jenis ganja seberat 48 gram netto, plastik asoi warna biru yang berisi ganja seberat 14.5 gram netto, plastik tembus pandang yang berisi sabu seberat 0,01 gram netto, kaca pirek bekas bakar yang berisi sabu seberat 1,56 gram netto, bong, handphone samsung warna biru dan 2 timbangan.
Total daun ganja yang berhasil disita dari kedua tersangka yang mengaku mendapatkan ganja dari seorang pria inisial A asal Penyabungan (Mandailing Natal), seberat 62.2 gram.
Tersangka Wanca mengakui, sebelumnya membeli ganja sebanyak 10 kg namun sudah habis dijual ecer ke wilayah Padang Lawas Utara sebanyak 8 kg dan sisanya 2 kg diecer di wilayah Kota Rantauprapat.
Tersangka juga mengaku menjual ganja Rp 2 juta per kilonya. Dari hasil penjualan, tersangka mendapat keuntungan sebanyak Rp 4 juta.
Bisnis haram ini sudah berulangkali dilakukan oleh tersangka Wanca, dan sudah dua kali berhadapan dengan hukum dalam kasus yang sama, yakni pada tahun 2010, menjalani hukuman selama 9 tahun dan 2017 selama 4 tahun (dijalani 2 tahun).
"Sedangkan tersangka Irul sudah dua kali berhadapan dengan hukum, perkara kepemilikam daun ganja juga, yakni pada tahun 2010 divonis 1 tahun 2 bulan dan 2014 divonis 2 tahun, dijalani 1 tahun 4 bulan," sebut Martualesi.
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 sub pasal 111 dan pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (BS/PR)
TAG : labuhan-batu