2 Residivis Pengedar Ganja Ditangkap, 1 Diantaranya Warga Titi Panjang Negerilama
Oleh : Radar Medan | 01 Mar 2021, 19:28:00 WIB | 👁 3014 Lihat Hukum dan Kriminal
RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap dua tersangka pengedar Narkoba jenis ganja inisial IPN alias Wanca (38) warga Dusun 1 Sei Sentosa, Kecamatan Panai Hulu dan RAS alias Irul (51) warga Lingkungan Titi Panjang Negerilama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (28/2) sekitar Pukul 16.00 WIB.
Kedua tersangka ditangkap sedang membungkus daun ganja di rumah yang sengaja disewa tersangka Wanca di Jalan Adam Malik, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan kedua tersangka sudah menjadi target, setelah dari seminggu penyelidikan yang dipimpin Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung dan Tim Opsnal Unit 1 Bripka Dedi Ritonga.
"Setelah melakukan beberapa kali Undercover Buy akhirnya pada hari Minggu berhasil ditangkap dengan penggerebekan di rumah kontrakan Wanca," ungkap Martualesi.
Dari hasil penggeledahan badan dan ruangan, petugas berhasil menyita 6 bungkus kertas warna coklat berisi Narkotika jenis ganja seberat 48 gram netto, plastik asoi warna biru yang berisi ganja seberat 14.5 gram netto, plastik tembus pandang yang berisi sabu seberat 0,01 gram netto, kaca pirek bekas bakar yang berisi sabu seberat 1,56 gram netto, bong, handphone samsung warna biru dan 2 timbangan.
Total daun ganja yang berhasil disita dari kedua tersangka yang mengaku mendapatkan ganja dari seorang pria inisial A asal Penyabungan (Mandailing Natal), seberat 62.2 gram.
Tersangka Wanca mengakui, sebelumnya membeli ganja sebanyak 10 kg namun sudah habis dijual ecer ke wilayah Padang Lawas Utara sebanyak 8 kg dan sisanya 2 kg diecer di wilayah Kota Rantauprapat.
Tersangka juga mengaku menjual ganja Rp 2 juta per kilonya. Dari hasil penjualan, tersangka mendapat keuntungan sebanyak Rp 4 juta.
Bisnis haram ini sudah berulangkali dilakukan oleh tersangka Wanca, dan sudah dua kali berhadapan dengan hukum dalam kasus yang sama, yakni pada tahun 2010, menjalani hukuman selama 9 tahun dan 2017 selama 4 tahun (dijalani 2 tahun).
"Sedangkan tersangka Irul sudah dua kali berhadapan dengan hukum, perkara kepemilikam daun ganja juga, yakni pada tahun 2010 divonis 1 tahun 2 bulan dan 2014 divonis 2 tahun, dijalani 1 tahun 4 bulan," sebut Martualesi.
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 sub pasal 111 dan pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (BS/PR)
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .