RADARMEDAN.COM - Polsek Medan Timur yang gencar melakukan Operasi Yustisi. Kali ini memberikan sanksi sosial kepada 16 orang yang melanggar protokol kesehatan (prokes).
Sehingga warga yang mendapatkan sanksi sosial itu membaca teks Pancasila. “Masih ada yang tidak disiplin prokes, sehingga warga itu mendapatkan hukuman membaca teks Pancasila, ” ucap Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Arifin kepada wartawan, Senin (15/2/2021).
Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan di Jalan Purwo, Jalan Perintis Simpang Tirto dan Jalan Perintis Simpang Purwo. Karena itu, kepada warga yang ada di wilayah hukum Polsek Medan tetap disiplin prokes.
Karena semua lapisan masyarakat belum aman terpapar oleh wabah virus corona yang berasal dari Kota Wuhan Cina tersebut.
Untuk itu, sambungnya, warga terus menggunakan masker di luar rumah, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun dan selalu berdoa.
“Dengan disiplin prokes, warga berperan aktif memutuskan mata rantai penyebaran virus corona di Kota Medan, ” jelas mantan Kapolsek Medan Area ini.
Operasi Yustisi juga berdasarkan Undang – undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor : Sprint/3369/IX/OPS.2/2020 tanggal 14 September 2020 perihal pelaksaanaan kegiatan Operasi Yustisi di wilayah hukum Polrestabes Medan. (humas /PR)
TAG : covid19,medan