Keterangan Gambar : Waka Polres Sergai Kompol Elisa Sibua saat gelar konferensi pers di depan kantor Satres Narkoba Polres Sergai, Senin (12/8/24).
RADARMEDAN.COM, SERDANG BEDAGAI - Tim Unit II Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai yang dipimpin Iptu Pranata Purba gagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah kecamatan Perbaungan.
Penggagalan peredaran itu terjadi di sebuah warung di jalan lintas Medan – Tebing Tinggi, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan dan mengamankan seorang pria berinisial RWU warga Medan, Jumat (8/8/24), pukul 16.00 WIB lalu.
Waka Polres Sergai Kompol Elisa Sibuea memaparkan hal tersebut saat gelar konferensi pers di depan kantor Satres Narkoba Polres Sergai, Senin (12/8/24).
“Jadi, dari tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan besar berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 100,53 gram dan dan 1 bungkus plastik klip besar transparan berisikan 100 butir pil ekstasi berwarna hijau dengan berat 36,80 gram yang dibalut dengan plastik warna hitam,” ungkap Kompol Elisa Sibuea didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Iwan Hermawan dan Kanit II Iptu Tri Pranata Purba.
Sat Narkoba mengamankan tersangka RQU alias Rizal (36) pria yang merupakan karyawan swasta.
Selain itu, sambung Kompol Elisa Sibuea mengatakan petugas juga mengamankan 1 unit handphone merek VIVO warna merah, 1 unit sepeda motor yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BK 5263 AHO.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di sel tahanan Satres Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Bahwa tersangka (RWU) tertangkap tangan tanpa hak melawan hukum memiliki, menguasai dan atau menjadi perantara dalam Jual beli Narkotika golongan I Bukan Tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram dengan ancaman Pidana 20 Tahun dan paling singkat 6 (enam) tahun MELANGGAR PASAL 114 ayat (2) subs PASAL 112 ayat (2) DARI UU RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA," pungkas Kompol Sibuea. (HM/PE)
TAG : tni--polri,deliserdang-sergai-tebing-tinggi,sumut