RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU- Mewakili Bupati Labuhanbatu, Asisten Administrasi Umum Setdakab Labuhanbatu Zaid Harahap secara resmi membuka Sosialisasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2021 Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati, Rantau, Senin (31/1/2022).
Zaid mengatakan bahwa setiap kepala daerah wajib memberikan laporan kinerja pemerintahan paling lambat 3 bulan setelah tahun laporan berakhir.
"Untuk laporan tahun 2021, selambatnya 31 Maret 2022," sebut Zaid.
Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Labuhanbatu Cut Rifai, mengatakan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 6 Ayat 1, kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Ringkasan Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPD).
Turut mengikuti sosialisasi ini para kepala OPD, Camat, para Kabag, pejabat pengurus LPPD dan LKPJ, tim penyusun, tim pereview, dan undangan lainnya. (BS)/PE
TAG : labuhan-batu