Keterangan Gambar : Kanit Reskrim IPDA O Sijabat SH turun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat seorang warga tewas gantung diri di perladangan Sipanga-panga.
RADARMEDAN.COM, SIMALUNGUN - Personil Polsek Sidamanik Resort Polres Simalungun dipimpin Kanit Reskrim IPDA O Sijabat SH turun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat seorang warga tewas gantung diri di Perladangan Sipanga-panga Huta Mula, Nagori Tambun Raya, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Selasa (23/8/2022) sekira pukul 07.30 WIB.
Korban itu bernama Manonto Damanik (60) warga Huta Mula, Nagori Tanbun Raya, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Awalnya pagi itu saksi Dapot Sidabutar (50) salah satu warga pergi menuju perladangannya di Sipanga-panga. Setiba dilokasi, saksi Dapot Sidabutar melihat korban sudah tergantung diatas pohon.
Selanjutnya saksi Dapot Sidabutar melaporkan ke Gamot Huta mula, kemudian Gamot Huta mula langsung menghubungi Polsek Sidamanik melalui Handphone (HP).
Tidak lama kemudian Kanit Reskrim Polsek Sidamanik IPDA O Sijabat SH bersama personil piket dan Medis Puskesmas Pematang Sidamanik Rosendi Saragih mendatangi lokasi kejadian. Lalu parsonil piket menurunkan korban dari ikatan wayar listrik yang mengikat lehernya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Medis Puskesmas Pematang Sidamanik. Rosendi Saragih menyatakan korban sudah meninggal dunia dan tidak ada ditemukan tanda-tanda kekerasan ditubuh korban.
Keluarga menolak menyerahkan jenajah korban dibawa autopsi ke rumah sakit dan membuat surat pernyataan tertulis menerima ikhlas korban tewas gantung diri. Mengetahui itu pihak Polsek Sidamanik menyerahkan jenajah korban kepada keluarga untuk disemayamkan dan dikuburkan. (hms/PR)
TAG : siantar--simalungun