RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir Ipda DP Samosir, bersama tim opsnalnya berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial FF alias Fera (34) warga Dusun 1 Desa Sei Sakat Kec. Panai Hilir Kab. Labuhanbatu, tersangka penjual narkotika jenis sabu, Selasa (09/04/2024) lalu
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard Malau, melalui Kasi Humas AKP P Napitupulu, Senin (15/04) kepada wartawan mengatakan bahwa penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda DP Samosir, pada Selasa (09/04/2024) sekira pukul 04.00 WIB, di Dusun I Desa Sei Sakat Kec. Panai Hilir Kab. Labuhanbatu.
Saat digeledah didapat barang bukti 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi sabu seberat 2,69 gram bruto, uang tunai Rp 500 ribu diduga hasil penjualan sabu, 1 HP merek Vivo Y 21 warna hitam.
"Hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti Narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya serta uang tunai tersebut adalah hasil penjualan sabunya," ungkap Kasi Humas
Menurut Kanit Reskrim Ipda DP Samosir, bahwa pelaku Fera sudah pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama dengan sanksi pidana penjara 3,5 tahun dan baru bebas menjalani hukuman pada Juni 2023 yang lalu.
Saat ini tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sementara Kasatres Narkoba AKP Sopar Budiman, membenarkan pelaku telah diamankan berikut barang bukti di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Pelaku dikenakan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (BS)/pe
TAG : tni--polri,labuhan-batu