RADARMEDAN.COM, SIMALUNGUN - Unit Jatanras Polres Simalungun menangkap pelaku judi jenis Togel berinisial BS (47) berjenis kelamin pria disebuah warung kopi di Jl. Saribu Dolok Desa Cinta Raya Kel. Tiga Runggu Kec. Tiga Runggu Kab. Simalungun pada hari Jumat, (16/06/2023) sekira pukul 21.30 WIB.
Dari inisial BS, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 8 lembar kertas joker yang berisikan angka-angka tebakan, 10 potongan kertas berisikan tebakan angka, 2 buah buku tulis, uang sebesar Rp.96.000 (sembilan puluh enam ribu rupiah), serta 1 buah pulpen.
Menurut Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C. Sipayung, SH, SIK, MH jika kegiatan judi seperti tebak angka sangat merugikan masyarakat dan negara.
"Pihak kepolisian akan terus berupaya untuk memberantas segala bentuk kegiatan ilegal di masyarakat, termasuk di dalamnya kegiatan perjudian," jelas Kapolres.
Untuk memberantas perjudian, Polres Simalungun telah menambahkan personel dan meningkatkan patroli di wilayahnya dan menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian karena akan merugikan diri sendiri dan juga negara.
Kapolres Simalungun mengingatkan, kegiatan perjudian merupakan tindak pidana.
"Siapapun yang terbukti terlibat dalam kegiatan ilegal ini akan ditindak secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas AKBP Ronald, saat dikonfirmasi Sabtu(17/6/2023)(AP/Joe)/PE
TAG : siantar--simalungun