RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU -Ternyata judi toto gelap (togel) hingga kini masih bebas beroperasi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Hal itu ditandai dengan adanya penangkapan seorang pria inisial MTB (26) warga Dusun Alur Naga Pasar Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (27/2/2020) sekira pukul 21.00 Wib.
Tidak tertutup kemungkinan aktivitas yang melanggar hukum ini diduga masih berjalan di desa lain, sebab hingga saat ini bandarnya belum pernah terungkap.
Kapolsek Bilah Hilir AKP Krisnat Indratno Napitupulu saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2020) membenarkan penangkapan itu namun saat ditanya hasil interogasi pihaknya, kepada siapa pria gondrong itu menyetor hasil judinya, hingga saat ini Kapolsek belum bersedia memberikan jawaban.
"Penangkapan tersebut dilakukan menindak lanjuti pengaduan masyarakat yang mengatakan di sebuah warung tuak di Dusun Alur Naga sering menjadi tempat transaksi judi jenis Togel dan KIM," katanya.
Setelah mendapat informasi, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu O R Tambunan langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Dari hasil penangkapan Polisi mengamankan satu blok kupon terdapat tulisan angka tebakan KIM Hongkong tertanggal 27 Februari 2020, uang tunai Rp 138 ribu dan dua buah pulpen. (BS/LB)/PE
TAG : labuhan-batu,kriminal,hukum