Pemko Medan akan melakukan perpanjangan izin pinjam pakai lahan Terminal Aksara dengan Pemkab Deli Serdang untuk menampung para pedagang ex Pasar Aksara yang terbakar beberapa waktu lalu. Perpanjangan izin ini dilakukan hingga rampungnya pembangunan Pasar Aksara yang baru di Jalan Masjid, sekitar 200 meter dari lokasi Pasar Aksara yang terbakar.
Demikian hasil Rapat Pembahasan Perjanjian Pinjam Pakai Terminal Aksara untuk Penampungan Sementara Pedagang ex Pasar Aksara di Balai Kota Medan, Senin (21/10). Rapat ini dipimpin Kabag Perekonomian Setdako Medan Nasib didampingi Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya dihadiri perwakilan Dinas Perhubungan dan Bagian Tata Pemerintahan.
Saat ini ungkap Rusdi, proses pembangunan Pasar Aksara yang baru sudah dalam tahap proses penyusunan perencanaan detail engineering design (DED) oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR-RI). Diharapkan, DED rampung November tahun ini.
Setelah itu bilang Rusdi, segera dilanjutkan dengan proses pelelangan pada Desember 2019 oleh Kementrian PUPR. ‘’Diharapkan, Januari atau Pebruari tahun depan, pekerjaan fisik bangunan Pasar Aksara yang baru sudah dapat dilakukan. Pasar ini nantinya akan menampung seluruh pedagang ex Pasar Aksara yang terbakar,’’ kata Rusdi.
Apalagi tambah Rusdi, pembangunan Pasar Aksara yang baru sudah mendapat atensi langsung dari Presiden Joko Widodo. ‘’Atensi ini disampaikan Bapak Presiden saat meninjau langsung lokasi Pasar Aksara yang terbakar pada 17 November 2017. Kemudian diikuti dengan terbitnya Keputusan Presiden (Kepres) No 64/2018,’’ jelasnya.
Namun sebelum Pasar Aksara yang baru selesai dibangun, maka para pedagang yang selama ini ditampung di Terminal Aksara milik Pemkab Deli Serdang, tentunya harus tetap diperhatikan agar dapat melakukan transaksi jual beli seperti biasanya. ‘’Berhubung masa izin pinjam pakai lahan sudah mau habis, makanya kita akan mengajukan permohonan perpanjangan izin kembali,’’ kata Kabag Perekonomian Nasib.
Selain agar pedagang tetap tenang berjualan, jelas Nasib, perpanjangan izin dilakukan agar pedagang tidak resah untuk mencari tempat baru yang nantinya dikhawatirkan dapat mengganggu ketenangan maupun kelancaran arus lalu lintas. Nasib menjelaskan, surat perpanjangan izin nanti akan ditandatangin langsung Sekda Kota Medan yang ditujukan kepada Pemkab Deli Serdang.
"Berhubung Pasar Aksara yang baru belum selesai, alasan kita juga kepada Pemkab Deli Serdang bahwasanya pedagang ex Pasar Aksara yang terbakar bukan seluruhnya warga Kota Medan, sebagian juga merupakan warga Deli Serdang. Di samping itu juga guna mendukung kelancaran arus lalu lintas. Inilah alasan yang kita ajukan guna mendukung izin perpanjangan kembali pinjam pakai lahan Terminal Aksara,’’ jelasnya seraya menambahkan izin perpanjangan pemakaian lahan akan dilakukan secepatnya.(Huimas Pemko)/PE/red
TAG : medan