RADARMEDAN.COM, SIMALUNGUN - Sidang lapangan untuk melihat titik lokasi berbatasan antara PTPN IV dan masyarakat dilaksanakan oleh PN Kabupaten Simalungun di Pendowo Limo, Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Jumat, (22/07/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Sidang lapangan dilaksanakan oleh ketua majelis Hakim Golom Silitonga, SH, MH, didampingi Hakim anggota, Panitera Usaha Sembiring SH, Juru Sita pengganti Ibu Fariani Saragih, AKP Binsar Manik SH Kasi Hukum Polres Simalungun, Kanit Intel Polsek Tanah Jawa Iptu Sudiman Damanik, Kanwil Simalungun Staff PPM Mesniati SH, Asisten SDM PTPN 4 Balimbingan Hendra Jusanda SH, Kuasa Hukum masyarakat Pendowo Limo Jon Ferianto Sipayung SH, Dkk, Gamot Huta IV Nagori Bah kisat Hermawati, mewakili Pangulu Bah kisat Gamot Dusun I Sugiono, Babinsa Koramil 10 Tanah Jawa SERKA (TNI) Edi Silalahi dan para insan pers media online dan koran.
Sidang lapangan yang digelar untuk meninjau titik lokasi yang berbatasan, sebagai berikut, sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Gila, sebelah Selatan berbatasan dengan sungai Bah Tongguran, ladang milik si Biang, ladang milik Sudarman, dan tali air irigasi (sekarang termasuk sebutan sungai bahtoguran - red), lalu sebelah barat berbatasan dengan tanah perladangan penduduk (dikenal dengan kampung sitappulak), sebelah timur berbatasan dengan saluran kecil (tali air - red) dan tanah milik Ngatimin (sekarang HGU PTPN IV Balimbingan).
Usai sidang lapangan, Golom Silitonga, SH menyampaikan jika kegiatan sidang lapangan berjalan dengan kondusif.
"Sidang lapangan ini berjalan dengan baik dan kondusif dan ini akan segera kita upayakan penyelesaiannya," ungkapnya dihadapan para tokoh masyarakat dan warga yang hadir dilokasi sidang lapangan tersebut.
Menanggapi ucapan Hakim ketua Golom Silitonga,SH, Jhon F. Sipayung,SH selaku kuasa hukum dari masyarakat Pendowo Limo menyampaikan ucapan terimakasih.
"Beberapa kali pihak dari PTPN IV mengajukan eksekusi, tetapi semua itu ditolak oleh pihak PN Simalungun," ujarnya dan menambahkan jika pada peta bidang Konstratim/ pengukuran/ kecocokan nomor 39 tahun 2019 menjadi dasar Pengadilan Negeri Simalungun. Inilah objeknya dan dasar acuan Ketua PN Simalungun melaksanakan sesuai dengan permohonan pemohon," jelasnya.
Sesuai informasi yang diterima wartawan saat dilokasi, sidang lapangan ditetapkan tanggal 12 Oktober 2022, oleh ketua PN Simalungun. Dalam hal ini, pemohon mengajukan surat permohonan eksekusi nomor 54/ KP - TAM/X/2022 tanggal 29 September 2022 ditantanganj oleh Sofian Tambunan,SH selaku kuasa hukum PTPN IV (Persero) sesuai surat kuasa khusus dari PTPN IV tanggal 29 september 2022 dan perubahan tanggal 11 oktober 2022, disebut dengan Pemohon Eksekusi, dan memohon PN Simalungun menjalankan putusan pengadilan Negeri Simalungun Nomor 09/Pdt.G/1997 tetapi ditolak, hingga akhirnya melihat objek batas tanah.
Penulis : Andrew T Panjaitan.ST/PE
TAG : siantar--simalungun,hukum