RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Diduga telah melakukan pencabulan terhadap keponakannya, seorang pria inisial FS (60) warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, ditangkap Polda Sumut, Kamis (31/8/2023).
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu. Katanya, pelaku FS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan cabul terhadap keponakannya.
"Korban adalah keponakan pelaku, yang tinggal bersama dengan pelaku," kata Iptu Parlando.
Menurut Parlando, peristiwa itu terjadi pada 5 Juli 2023 lalu, sekitar pukul 01.00 WIB, di rumah FS. Proses penyidikan pelaku pun dilakukan di Polda Sumut.
"Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," tutupnya. (BS)/PE
TAG : labuhan-batu