RADARMRFAN.COM, SIMALUNGUN - Perbuatan perzinahan dalam KUHP diatur dalam pasal 411, yang berbunyi setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Perihal perbuatan perzinahan yang terduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah dengan oknum bendahara sekolah yang sama di sekolah yayasan SMP swasta Islam PTPN IV unit Bah Birong kecamatan Sidamanik kabupaten Simalungun (Sumut), Sepertinya tidak ada tindakan dari manajemen PTPN IV.
Kepala sekolah tersebut berinisial AA dan EEA selaku bendahara di sekolah tersebut, mereka diduga kuat telah melakukan perbuatan perzinahan yang harusnya tidak layak dilakukan, mengingat mereka berdua bekerja sebagai pegawai/ guru pengajar di sekolah islam, yang seharusnya menjadi contoh teladan yang baik buat siswa-siswi yang belajar di yayasan sekolah SMP islam tersebut.
Perbuatan perzinahan tersebut diduga dilakukan saat mereka berdua berada di salah satu hotel/penginapan di kota Medan, dan hal tersebut di ketahui tim media atas penuturan Surya Adi suami sah dari inisial EEA itu sendiri pada hari Rabu 14 Juni 2023 yang lalu.
“Saat mereka berdua di salah satu hotel/penginapan di kawasan Kota Medan, pernah akan saya gerebek, tapi gagal di karenakan pihak pengawas hotel tidak mengijinkan dengan alasan dapat menyebabkan kegaduhan di hotel dan mengganggu kenyamanan tamu yang lainnya,” ucap Surya,
“Untuk itu saya berharap agar dinas pendidikan atau pihak pihak terkait bisa memberi sanksi tegas terhadap Arwi Ardiansyah dan istri saya yang telah mencoreng citra pendidikan di Kabupaten Simalungun dan telah menebar aib di dunia pendidikan, seharusnya mereka berdua kan sebagai panutan siswa-siswi di sekolah, ini malah bertolak belakang pak,” terang Surya, Jumat (23/06/2023).
Demi perimbangan tim media mencoba menghubungi nomor kontak dan mengirim pesan singkat whatsapp kepsek SMP swasta berinisial AA tersebut, tetapi nomor kontak beliau sepertinya telah di ganti serta pesan singkat whatsapp hanya ceklis satu, tandanya pesan tidak masuk, Sabtu (24/06/2023).
Sampai berita ini di layangkan ke meja Redaksi pihak kepsek SMP islam swasta tersebut tidak dapat di mintai keterangan, untuk itu tim media meminta ke dinas terkait agar bisa menyampaikan perihal perbuatan perzinahan yang telah dilakukan kepsek bersama bendahara sekolah tersebut.(R Sirait)/AP/PE
TAG : siantar--simalungun,sekitar-kita