RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU- Unit Reskrim Polsek Panai Tengah mengamankan dua orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang merupakan warga Desa Sei Sentosa Kecamatan Panai Hulu.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto, saat dikonfirmasi Minggu (22/02/2022). Keduanya dibekuk pada Jumat (18/02/2022) sekira pukul 16.30 WIB, di jalan lintas, tepatnya di Simpang Ajamu, Desa Tanjung Sarangelang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
"Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat yang dapat dipercaya, mengatakan bahwa ada dua orang laki - laki yang sedang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X warna ungu tanpa nomor polisi dari arah Tanjung Sarangelang menuju Simpang Ajamu, membawa narkoba jenis sabu," ungkap Kapolsek AKP Rusdi Koto.
Atas informasi tersebut, saat petugas melihat kedua pelaku langsung memberhentikan sepeda motor dan menggeledah badannya dan menemukan sejumlah barang bukti.
Dari kedua tersangka HP (32) dan EA (23) masing - masing warga Dusun 8 Sei Pinang, Desa Sei Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil tembus pandang yang diduga didalamnya berisi narkotika sabu, satu unit Hp merek nokia warna biru, satu unit Hp merek nokia warna biru dan satu unit sepeda motor jenis Honda Supra X warna ungu tanpa nomor polisi. (BS)/PE
TAG : labuhan-batu