RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kasubag Humas Kompol Murniati, menerangkan keberhasilan Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu menindak pelaku peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1 Kg lebih, Selasa (22/03/2022).
Peristiwa diawali dengan penyelidikan dari informasi yang didapat personil dilapangan, hingga ditindaklanjuti pada hari Sabtu 19 Maret 2022 sekira pukul 15.00 WIB, di Jl Siringo Ringo Kecamatan Rantau Utara.
Dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, tim unit I berhasil mengamankan pelaku berinisial RLS alias Riski (22) warga Kota Pinang Kampung Banjar, Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Riski diamankan di depan rumah ibu angkatnya dan dari keterangannya mengaku menyimpan sabu di belakang rumah yang disimpan disemak dan dibungkus sweater putih miliknya yang hendak diantarkan ke penampungnya di Aek Kanopan. Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari ibu angkatnya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan mencari ibu angkat tersangka dan jaringannya selama dua hari ke Wilayah Bagan Batu, Riau dan Kota Medan namun tidak berhasil, dan hingga saat ini masih dilakukan pendalaman untuk mengungkap jaringannya
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka yaitu satu bungkus plastik diduga berisi sabu dengan berat bruto 1026 gram, sepeda motor Yamaha Vixion warna abu - abu, 2 unit Hp, baju sweater dan tas jinjing warna kuning
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara, sebut humas. (BS)
TAG : labuhan-batu,asahan-labura-labusel