RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Seorang pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu inisial PG (25), warga Dusun Labuhan, Desa Tanjung Sarangelang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu dibekuk tim unit Reskrim Polsek Panai Tengah, Kamis (10/2/2022) siang.
Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto, saat dikonfirmasi mengatakan pelaku PG diamankan tepat di halaman samping Kantor Camat Panai Hulu bersama sejumlah barang bukti berupa 1 unit HP merek Nokia warna biru, 1 bungkus plastik klip besar tembus pandang yang didalamnya berisikan 98 plastik klip kecil kosong, 1 bungkus plastik klip besar tembus pandang yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik klip kecil tembus pandang yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu yang beratnya belum diketahui.
Katanya, awalnya pada Kamis (10/2/2022) pukul 12.30 WIB, Aiptu Sistrianto bersama dengan rekannya Brigpol F Sianipar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di halaman samping kantor camat Panai Hulu, Desa Tanjung Sarangelang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
Pelaku PG sendiri diamankan saat hendak melakukan transaksi sabu, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku hingga menemukan sejumlah barang bukti diatas.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Panai Tengah untuk diproses secara hukum yang berlaku di NKRI" ungkap Rusdi. (BS/PE
TAG : labuhan-batu