RADARMEDAN.COM - Pertamina menjatuhkan sanksi kepada pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terbukti menyelewengkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kota Medan, Sumatera Utara. Hingga Agustus 2022 ini, total ada tujuh SPBU yang diberikan sanksi. Section Head Commrel, PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Agustiawan, mengatakan jumlah SPBU nakal yang mereka jatuhi sanksi pada tahun ini lebih banyak. Tahun 2021 lalu hanya empat SPBU yang dijatuhi sanksi.
"Tahun 2022 ini sampai Agustus sudah ada 7 yang kita jatuhi sanksi. Tahun lalu ada empat SPBU. Tapi untuk SPBU mana saja (dijatuhi sanksi), kita tidak bisa sampaikan, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada SPBU tersebut," kata Agustiawan, Selasa (23/8/2022).
Sanksi yang diberikan kepada SPBU nakal itu, sebut Agustiawan, mulai dari pembinaan hingga pembayaran denda sebesar nilai keekonomian BBM nonsubsidi yang diselewengkan.
"Kita juga menghentikan sementara penyaluran BBM subsidi ke SPBU tersebut," ucapnya. Penyelewengan yang dilakukan SPBU nakal itu, kata Agustiawan, bermodus penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi, penjualan BBM subsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali dan penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri.
"Kami menegaskan Pertamina akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai pihak dalam upaya penghentian penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi ini," katanya.(inews/PR)
TAG : ekonomi