RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian, membuka forum diskusi penataan ruang pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di ruang rapat Kantor Bupati, Kamis (09/6/2022).
Rapat tersebut berdasarkan Keputusan Bupati nomor 050/90/DPUPR/I/2022 tanggal 28 April 2022. Sekda meminta agar data-dat perizinan transparan dan online. Sebab, data online dan sistem akan terintegrasi dengan BPN dan Kementerian.
"Diminta agar data-data perizinan transparan dan online. Mengingat sekarang uda serba online dan sistem akan terintegrasi dengan BPN dan Kementerian," pintanya.
Sekda mengatakan, pengurusan izin berbasis online untuk pemanfaatan ruang agar mendapat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dapat diberikan secepatnya kepada masyarakat guna mendukung program dalam membangun Labuhanbatu, khususnya di Kecamatan Rantau Utara dan Rantau Selatan.
Forum diskusi membahas tentang permasalahan pengelolaan tata ruang turut dihadiri Asisten I Pemkab Labuhanbatu Ikramsyah, Kepala Dinas PUPR Muhammad Syafrin, beberapa pimpinan OPD dan tokoh masyarakat. (BS)/PE
TAG : labuhan-batu