RADARMEDAN.COM - Satu setengah bulan sejak menjabat Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko telah, sudah 42 Kg sabu telah berhasil diamankan.
“Selama saya menjabat sebagai Kapolrestabes Medan, dan selama satu bulan setengah itupula sudah 42 Kg gram sabu-sabu yang berhasil diamankan oleh Polrestabes Medan dan jajaran, sungguh sangat miris dan sangat disayangkan”, hal ini dikatakan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, saat memimpin konferensi pers pengungkapan 3 kilo gram sabu-sabu di Polsek Sunggal. Jum’at ( 10/7/2020), sekitar pukul 15:00 WIB.
Didampingi oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, Riko menjelaskan bahwa pada hari Kamis tanggal 9/7/2020, pukul 20:30 WIB, dijalan Ringroad, Simpang Asoka, tepatnya didepan rumah makan Sehati, unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil meringkus dua orang pria, tersangka pelaku pengedar narkoba berinisial YMN ( 31) warga Jalan Selamat Ujung no,183 serta seorang rekanya berinisial MZ ( 33 ) warga Jalan Ismailiyah no. 83, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan area dengan barang bukti sabu-sabu seberat 3 kilo gram yang dikemas dalam teh hijau cina.
Menurut Kapolrestabes Medan, penangkapan keduanya berawal pada tanggal 9 Juli 2020, sekitar pukul 20:30 WIB. Tim khusus unit Reskrim Polsek Sunggal mendapatkan informasi adanya dua orang yang membawa narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar, dengan ciri-ciri yang sudah diketahui, hingga akhirnya Tim Khusus Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil meringkus kedua tersangka berikut barang bukti.
“Saya atas nama pribadi dan jajaran Polrestabes Medan, mengapresiasi kerja keras tim khusus unit Reskrim Polsek Sunggal dalam mengungkap 3 kilo sabu dan menangkap dua orang tersebut yang bertugas sebagai distributor sabu-sabu. Secara pribadi kami juga prihatin, kenapa saya bilang prihatin, hari ini, adalah satu bulan, lima belas hari, saya menjabat sebagai Kapolrestabes Medan, namun dalam waktu itu, kita telah melakukan penindakan hampir 42 kilo gram sabu-sabu yang berhasil diamankan, belum lagi dengan yang berhasil diamankan oleh BNNP, dan Polres sejajaran Polda Sumatera Utara, kami prihatin dalam jangka waktu tersebut sudah banyak penindakan yang dilakukan. Kota Medan ini merupakan pasar yang sangat besar dalam mengkonsumsi narkoba, dengan ini saya himbau kepada masyarakat kota Medan, khususnya para pemuda jangan sampai terjerumus kedalam pengaruh buruk narkoba”, tegas Kombes Pol Riko Sunarko.
Selain 3 kg sabu, Polsek Sunggal turut mengamankan 3 unit Hp dan 1 unit sepeda motor N-Max BK 6252 IR.
“Pada tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Subs 132 ayat 1 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal pidana mati. Dengan berhasilnya digagalkan 30 kg sabu ini berarti dapat menyelamatkan 39.000 orang dengan asumsi 1 jie digunakan untuk 10 orang. Untuk 3 kg dihargai Rp.3 Milyar rupiah”, pungkas Kapolrestabes Medan. (Rio-RM)/PE
TAG : kriminal,hukum,medan