RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU- Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di kelurahan Padang Bulan, Jum’at (03/05/2024).
Ipda Rahmadhan Hilal yang merupakan pimpinan tim berhasil meringkus JH alias Jiren (42), seorang pria yang merupakan warga setempat.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP P Napitupulu, Sabtu (4/05/2024), membenarkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Labuhanbatu dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Penangkapan dilakukan di Jalan Padang Bulan, Simpang PGRI, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu-sabu yang disimpan oleh pelaku," katanya.
Adapun yang disita sebagai barang bukti, antara lain 6 bungkus plastik kecil diduga berisi sabu dengan berat bruto 1.08 gram, 3 bungkus plastik sedang diduga berisi sabu dengan berat bruto 3.23 gram, 1 handphone android warna hitam dan 1 dompet emas warna hitam.
Menurut Kasi Humas, penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Labuhanbatu menuju "Sumut Bersih Narkoba" dan "Narkoba Musuh Bersama". Polres Labuhanbatu menegaskan kembali bahwa tidak akan mengendurkan upaya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard Malau, melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP P Napitupulu juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan narkotika dengan cara memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.
Sementara Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, mengatakan dengan terus menggalakkan upaya pemberantasan Narkotika, Polres Labuhanbatu berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman narkotika bagi masyarakat.
"Saat ini pelaku JH alias Jiren ditahan di RTP Polres Labuhanbatu dalam perkara UU-RI No.35 Tahun," ungkapnya. (BS)/pe
TAG : tni--polri,labuhan-batu