Risiko Tertular HIV/AIDS Melalui Hubungan Seksual Bukan Karena Penyimpangan Seksual
Kondisi saat terjadi hubungan seksual di dalam atau di luar nikah

Oleh : Syaiful W Harahap | 07 Agu 2026, 11:19:49 WIB | 👁 156 Lihat
Opini
Risiko Tertular HIV/AIDS Melalui Hubungan Seksual Bukan Karena Penyimpangan Seksual

Keterangan Gambar : Ilustrasi. (Sumber: gcene.com)


Oleh: Syaiful W Harahap*

RADARMEDAN.com – “Menyikapi tingginya angka kasus HIV/AIDS di Kota Medan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F–PKS) mendorong lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.” Ini lead pada berita “Fraksi PKS DPRD Medan Dorong Lahirnya Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual” (analisadaily.com, 8 Juli 2026).

Ada beberapa hal yang tidak akurat pada judul dan lead berita ini, yaitu:

Pertama, terkait dengan ‘tingginya angka kasus HIV/AIDS di Kota Medan’ tidak ada kaitannya dengan ‘Perilaku Penyimpangan Seksual’ karena risiko tertular HIV/AIDS melalui hubungan seksual bukan karena sifat hubungan seksual, dalam hal ini ‘perilaku penyimpangan seksual,’ tapi karena kondisi saat terjadi hubungan seksual, di dalam atau di luar nikah, salah satu atau keduanya mengidap HIV/AIDS dan laki-laki tidak memakai kondom selama hubungan seksual. Ini fakta!

Kedua, dalam konteks seksualitas tidak dikenal istilah ‘perilaku penyimpangan seksual’ yang dikenal adalah hubungan seksual yang berisiko tertular HIV/AIDS atau PIMS (penyakit infeksi menular seksual, seperti kencing nanah/GO, raja singa/sifilis, virus hepatitis B, virus kanker serviks, klamidia dan lain-lain).

Hubungan seksual yang berisiko tinggi tertular HIV/AIDS dan PIMS (perlu diingat bukan karena penyimpangan seksual), yaitu:

(1). Laki-laki atau perempuan dewasa melakukan hubungan seksual penetrasi (vaginal atau anal) tanpa kondom di dalam nikah dengan pasangan yang berganti-ganti karena bisa saja salah satu mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko penularan HIV/AIDS dan PIMS,

(2). Laki-laki atau perempuan dewasa melakukan hubungan seksual penetrasi (vaginal atau anal) tanpa kondom di luar nikah dengan pasangan yang berganti-ganti karena bisa saja salah satu mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko penularan HIV/AIDS dan PIMS,

(3). Laki-laki dewasa melakukan hubungan seksual penetrasi (vaginal atau anal) tanpa kondom dengan perempuan yang sering ganti pasangan, yaitu pekerja seks, karena bisa saja salah satu pekerja seks tersebut mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko penularan HIV/AIDS dan PIMS,

Pekerja seks sendiri dikenal ada dua tipe, yaitu:

(a). Pekerja seks langsung adalah pekerja seks yang kasat mata yaitu pekerja seks yang ada di lokasi atau lokalisasi pelacuran atau di jalanan. Tapi, sekarang lokalisasi pelacuran sudah pindah ke media sosial dengan transaksi melalui telepon seluler (Ponsel).

(b). Pekerja seks tidak langsung adalah pekerja seks yang tidak kasat mata yaitu pekerja seks yang menyaru sebagai cewek pemijat, cewek kafe, cewek pub, cewek disko, anak sekolah, ayam kampus, cewek gratifikasi seks (sebagai imbalan untuk rekan bisnis atau pemegang kekuasaan), pekerja seks high class, cewek prostitusi online, pekerja seks online, dan lain-lain. Ini ada di media sosial dengan transaksi melalui telepon seluler (Ponsel).

(4). Laki-laki dewasa melakukan hubungan seksual penetrasi (anal) tanpa kondom dengan Waria karena bisa saja salah satu Waria tersebut mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko penularan HIV/AIDS dan PIMS,

Sebuah studi di Kota Surabaya, Jawa Timur, tahun 1990-an menunjukkan pelanggan Waria kebanyakan laki-laki yang mempunyai istri. Mereka jadi ‘perempuan’ (ditempong) sedangkan Waria jadi ‘laki-laki’ (menempong). Ini membuat risiko penularan HIV/AIDS dan PIMS kian tinggi.

(5). Perempuan dewasa melakukan hubungan seksual penetrasi (vaginal atau anal) tanpa kondom dengan gigolo karena bisa saja salah satu dari gigolo tersebut mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko penularan HIV/AIDS dan PIMS.

Dalam berita disebutkan: Ia (Ketua Komisi II DPRD Medan H. Kasman bin Maraskati Lubis-Pen.) menyebutkan, dalam analisis ancaman nonmiliter yang termuat dalam dokumen tersebut, perilaku lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) turut dibahas sebagai salah satu bentuk ancaman.

Dalam Perpres tersebut yang disebut ancaman nonmiliter adalah penyebaran LGBTQ bukan melarang LGBTQ karena LGBTQ ada di alam pikiran.

Baca juga: Perpres Nomor 111 Tahun 2025 Melarang Penyebaran LGBTQ Bukan Melarang LGBTQ

Usulan F–PKS tersebut tidak akurat karena tidak ada dasar hukum melarang seorang anak manusia lahir dengan orientasi seksual sebagai heteroseksual dan homoseksual. Lagi pula orientasi seksual pada LGB sebagai homoseksual ada di alam pikiran. Begitu juga dengan heteroseksual juga ada di alam pikiran.

Baca juga: LGB Minus T dan Q Sebagai Orientasi Seksual Hanya Ada di Alam Pikiran

Lead berita mengesankan dan menggiring opini yang menyesatkan yaitu ‘tingginya angka kasus HIV/AIDS di Kota Medan’ karena penyimpangan seksual.

Sayang, dalam berita tidak ada penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan ‘penyimpangan seksual.’

Jika ‘penyimpangan seksual’ dikaitkan dengan perilaku seksual LGB, tanpa T dan Q karena T dan Q bukan orientasi seksual, maka laki-laki dan perempuan heteroseksual yang melakukan perilaku seksual LGB sudah tertular HIV/AIDS.

Faktanya: Tidak!

Lagi pula seks pada lesbian bukan faktor risiko penularan HIV/AIDS melalui hubungan seksual karena tidak ada seks penetrasi.

Tidak sedikit pasangan suami-isti yang terikat pernikahan yang sah menurut agama dan hukum juga ada yang melakukan perilaku seksual LGB, yaitu:

  • Seks oral
  • Seks anal
  • Posisi ‘69’ – mulut suami ke vagina istri (cunnilingus) dan mulut istri ke penis suami (fellatio)

Jika dikaitkan dengan pernyataan pada lead berita yang sebut ‘tingginya angka kasus HIV/AIDS di Kota Medan’ karena penyimpangan seksual, maka pasangan suami-istri yang melakukan seks oral, seks anal posisi ‘69’ sudah tertular HIV/AIDS.

Tapi, faktanya tidak!

Maka, risiko tertular HIV/AIDS melalui hubungan seksual tidak ada kaitannya dengan ‘penyimpangan seksual’ karena risiko tertular HIV/AIDS melalui hubungan seksual karena kondisi saat terjadi hubungan seksual di dalam atau di luar nikah.

Kota Medan sendiri sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS, tapi hasilnya ‘nol besar’ karena hanya normatif yang tidak memberikan cara konkret mencegah penularan HIV/AIDS melalui hubungan seksual.

Yang perlu diingat terkait dengan usul F-PKS tersebut adalah: perilaku seksual ala LGB ada di ranah privasi dengan pijakan intimasi (keakraban) sehingga mustahil bisa dijangkau.

Terkait dengan kasus HIV/AIDS di Kota Medan yang perlu dilakukan Pemko Medan adalah:

  • Merancang regulasi yang tidak melawan hukum dan tidak melanggar hak asasi manusia (HAM) untuk mencari warga Kota Medan pengidap HIV/AIDS yang belum terdeteksi
  • Melakukan konseling HIV/AIDS terhadap suami ibu hamil (Bumil), bukan melakukan tes HIV terhadap Bumil
  • Jika Pemko Medan tetap pakai ‘kacamata kuda’ dengan tes HIV terhadap Bumil tapi tidak melakukan tes HIV terhadap suami Bumil yang HIV-positif, maka penyebaran HIV/AIDS terjadi secara massif di Kota Medan

Sekarang ini ketika lokalisasi pelacuran sudah pindah ke media sosial, maka tidak ada lagi yang bisa dilakukan untuk menerapkan seks aman bagi laki-laki yang membeli seks secara dalam jaringn (Daring) karena transaksi terjadi lewat Ponsel kapan saja dan di mana saja.

Menggalakkan penyuluhan juga akan sia-sia jika materi HIV/AIDS pada KIE (komunikasi, informasi dan edukasi) dibalut dengan norma dan agama karena yang sampai ke masyarakat hanya mitos (anggapan yang salah).

Sudah saatnya Pemko Medan lebih arif dan bijaksana dalam menanggulangi epidemi HIV/AIDS dengan cara-cara yang konkret bukan hanya sebatas ‘lip service’ dengan orasi moral. [*]

* Syaiful W Harahap adalah penulis buku: (1) PERS meliput AIDS, Pustaka Sinar Harapan dan The Ford Foundation, Jakarta, 2000 (ISBN 979-416-627-8); (2) Kapan Anda Harus Tes HIV?, LSM InfoKespro, Jakarta, 2002 (ISBN 979-96905-0-1); (3) AIDS dan Kita, Mengasah Nurani, Menumbuhkan Empati, tim editor, BPK Gunung Mulia, Jakarta, 2014 (ISBN 978-602-231-192-8); (4) Menggugat Peran Media dalam Penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia, YPTD, Jakarta, 2022 (ISBN 978-623-5631-25-7); (5) 70 Tahun Syaiful W. Harahap Sepanjang Karir Menggeluti Berita HIV/AIDS (IWP MEDIA PUBLISHING, Jakarta, 2025 – QRCBN 62-6099-2529-730). (Kontak via e-mail: infokespro@yahoo.com).


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya
bws3.jpg

Bantuan untuk Pengendalian Banjir, Rico Waas: Dana Bank Dunia Rp 1,5 Triliun Dikelola Oleh BWS

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:09:37, 03 Des 2025

RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.  Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .

Berita Selengkapnya
rilis3.jpg

Polda Sumut Rilis Update Lengkap Situasi Bencana 24–29 November 2025: 488 Bencana, 1.076 Korban

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:25:22, 29 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran. Update Ddata terbaru, . . .

Berita Selengkapnya
kafekesehatan.jpg

Secercah Harapan Alami bagi Pejuang Kesehatan, Nyaman Pasca Nikmati Rempah Tradisional Karo

🔖 FEATURE 👤Radar Medan 🕔15:59:52, 24 Nov 2025

Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas