RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU- Perusahaan perkebunan PT BIlah Platindo Evan Group, yang berlokasi di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, diduga melarang karyawannya membuka warung di dalam lingkungan perusahaan.
Kebijakan perusahaan perkebunan kelapa sawit itu menimbulkan keluhan para karyawan yang bekerja disana.
Manajer PT Bilah Platindo, Rinto Sidabutar saat dikonfirmasi, Rabu (11/01/2023) belum bersedia memberikan tanggapan.
Menurut keterangan salah seorang karyawan, di dalam perkebunan memang sudah ada kedai ransum dan koperasi karyawan. Namun, kedai ransum yang disediakan perusahaan tidak lengkap menjual kebutuhan sembako untuk masyarakat.
"Kami karyawan sulit untuk beli cabai atau bawang. Gak mungkin kami harus ke pekan Negeri Lama yang jaraknya cukup jauh dari perusahaan," kata sumber kepada awak media yang tidak bersedia ditulis namanya.
Lanjut sumber, terkait koperasi karyawan yang tidak efektif. Selain isinya tidak lengkap, waktu bukanya hanya sampai pukul 14.00 WIB siang. Hal itu juga yang menyulitkan para karyawan yang mau berbelanja kebutuhan pangan.
Menurut sumber, kebijakan larangan karyawan buka warung tersebut jelas menyusahkan karyawan.
Sumber menduga, pelarangan terhadap karyawan buka warung di dalam lingkungan perusahaan, ada upaya melakukan monopoli dagang terhadap seseorang yang dekat dengan pihak perusahaan.
"Itu dugaan kami Pak, makanya karyawan dilarang berdagang. Apa rupanya kerugian perusahaan jika karyawan berkedai di dalam lingkungan perusahaan? Apa perusahaan dirugikan? Atau perusahaan tidak ingin karyawannya sejahtera dengan mendapat hasil tambahan?" kesal sumber. (BS/PR )
TAG : labuhan-batu