Keterangan Gambar : Perkerasan jalan di desa Tualang, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi diduga tak mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
RADARMEDAN.COM, DAIRI - Sebuah proyek kegiatan perkerasan jalan di desa Tualang, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi diduga tak mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Bentuk ketidakpatuhan tersebut dalam papan nama proyek tidak mencantumkan nilai volume pengerjaan. Hal tersebut menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat, pasalnya proyek tersebut dibiayai oleh dana desa.
Kewajiban memasang plang papan proyek tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan plank tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
Tidak dicantumkannya plank papan nama proyek tersebut bukan hanya bertentang dengan perpres. Tetapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
Dari pantauan media ini Rabu ( 23/02/2021) pengerjaan proyek tersebut, plank tidak ada hingga terkesan tidak terbuka bagi masyarakat.
Dikonfirmasi terkait hal ini, pekerja di di lokasi yang tak ingin disebut namanya mengatakan bahwa perkerasan tersebut mereka cuma memukul batu.
"Kami hanya memukul batu, ada yang udah tua dan masih muda, kalau terkait dana berapa kami tidak tau, planknya pun tidak ada,"ucap tukang tersebut.
Terpisah, masyarakat pengguna manfaat mengatakan tidak pernah melihat plank.
"Mungkin menggunakan uang pribadinya pak," ucapnya kesal.
Sementara Plt Kades Tualang (BS) yang sempat berupaya mengelak, berhasil dikonfirmasi di kantor Camat Siempat Nempu Hulu. Namun memberi jawaban yang tidak lugas.
"Saya selalu sibuk pak, jumlah totalnya saya lupa. Sudah saya serahkan semua kepada Sekdes dan Bendahara. Terkait plank sudah dicetak,tapi ntah dimana," ucapnya santai.
Hasil penelusuran awak media ini, diduga pelaksana proyek sudah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Masyarakat berharap agar Instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan khusus agar tidak merugikan negara.(HM)/PE
TAG : dairi