Keterangan Gambar : Kedua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis Sabu Sabu jaringan Karo - Deli Serdang saat berada di Polsekta Berastagi.
RADARMEDAN.COM,KARO - Polsekta Berastagi berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu bernama Widianto alias Widi di depan parkiran Rumah Makan Cinderalas Berastagi, Minggu (09/8/2020) sekira pukul 15.00 WIB.
Dari pengakuan tersangka pria berumur 30 Tahun, pekerjaan bertani beralamat DiJln. Jamin Ginting Desa Bandar Baru Kecamatan Bandar Baru kabupaten Deliserdang ini, bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang rekan kerjanya bernama, Sulistiono alias Aseng.
Dengan adanya pengakuan dan barang bukti yang diamankan, personil Polsekta dibawah komando Kanit Reskrim Ipda Hendri Marpaung bersama Katim Aiptu Hermanta Ginting besrta anggota melakukan pengembangan menuju lokasi yang di maksud dan berhasil mengamankan Sulistio alias Aseng di sebuah Bungalow Di desa Bandar Baru, kabupaten Deliserdang.
Hal ini dikatakan Kapolsekta Berastagi Kompol L.Marpaung melalui Kanit Reskrim Ipda Hendri Marpaung, Rabu (12/8/2020) kepada Wartawan di Kabanjahe.
Lebih jauh Kanit Reskrim membeberkan kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari seorang yang sedang menguasai narkotika jenis sabu, menangapi iformasi tersebut, Kapolsekta berastagi memerintahkan Kanitreskrim Polsekta Berastagi Ipda H.F Marpaung, beserta anggota satreskrim langsung menuju ke TKP.
Setelah di TKP sekira pukul 15.00 WIB di depan parkiran rumah makan cinderalas terlihat seorang laki-laki yang diketahui bernama Widianto Alias Widi sedang berdiri di parkiran rumah makan cindelaras tersebut,selanjutnya oleh Aiptu Hermanta Ginting bersama Tim langsung melakukan penangkapan terhadan terduga Widianto,"jelas Marpaung.
Lanjut Marpaung menjelaskan, setelah penggeledahan di badan pelaku dilakukan serta introgarasi terhadap terduga pelaku ditemukan 1(satu) bungkus plastik klip besar berles merah di jahitan jaket Lea sebelah kiri bawah yang di mana di dalam plastik besar tersebut di temukan 5 (lima) bungkus paket kecil dibungkus dengan plastik berles merah yang berisikan di duga Narkotika Jenis Shabu Shabu dan 1(satu) unit Hp merk Nokia warna putih kemudian oleh team langsung mengamankan Widianto.
Setelah di lakukan intrograsi terhadap Widianto, terduga pelaku mengaku membeli Narkotika Jenis Shabu tersebut dari Sulistiono.
Dan Team selanjutnya melakukan pengembangan atau pengejaran tindak pidana Narkotika tersebut ke arah Desa Bandar Baru tepat pada pukul 20.30 WIB, Team melakukan penangkapan, penggeledahan Di badan Sulistiono di salah satu penginapan bungalow Desa Bandar Kabupaten Deli Serdang, Team menemukan uang tunai sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupia) yang di duga uang penjualan dari Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu Shabu dan 1(satu) unit HP merk Nokia warna biru hitam, terang Marpaung lagi.
Kemudian oleh tim langsung memboyong kedua terduga tersangka dan barang bukti ke Mako Polsekta Berastagi guna proses hukum lebih lanjut. Terhahap kedua Terduga tersangka dikenakan Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 112 Sub pasal 114 UU Nomor 35 tahun 1999 tentang Narkotika dengan ancaman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara, "tutup Marpaung(RT/RM/PR )
TAG : kriminal,karo,hukum