RADARMEDAN.COM, BATUBARA - Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara bersama personil telah mengamankan Calon TKI sebanyak 31 orang terdiri dari 17 orang Wanita, 14 Dewasa, 2 Anak-anak dan 14 Laki laki Dewasa, sekitar pukul 01.00 WIB di Tangkahan pematang polong Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Minggu (25/4/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat dilakukan upaya penangkapan, tekong kapal motor berhasil kabur dengan melompat ke Sungai Gambus, di Pematang Polong, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Batubara.
Dijelaskan Kapolsek Batu Bara AKP Rusdi SH MM, dari 31 orang calon TKI yang hendak berangkat ke Malayasia tanpa di lengkapi dokumen yang sah, dan seluruh TKI diamankan saat mau berangkat kenegara jiran.
“Selanjutnya ke 31 Orang calon TKI di bawa menuju ke gedung karantinan covid-19, Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan SOP Covid-19 seperti Ravid Tes untuk antisipasi Penyebaran Covid”,sebut Kapolsek AKP Rusdi kepada wartawan, Senin(26/4/2021).
Sekitar pukul 10.00 WIB hasil pengembangan terhadap calon TKI ini terlah diamankan 3 orang laki laki yang diduga sebagai agen TKI tanpa Ijin ditangkap di Sei Bejangkar Kecamatan Datuk Tanah Datar.
Adapun Barangbukti yang diamankan yakni : 1 Unit Kapal Kayu, sedangkan tekong kapal lompat dan melarikan diri.
Diduga sindikat penyelundupan TKI ilegal sudah sering melakukan aksinya di kawasan perairan Batubara, karena di sepanjang pesisir pantai Batubara, banyak lokasi jalur tikus yang siap mengirim atau menampung para TKI dari atau ke Malaysia. (humas /PR)
TAG : daerah