Keterangan Gambar : KO alias Jenggot (41) warga Dusun Suka Mulia Utara, Desa Pondok Batu Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu saat diamankan di Mapolsek Bilah Hilir
RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda P Manalu telah melakukan penangkapan terhadap tindak pidana pencurian buah kelapa sawit berinisial KO alias Jenggot (41) warga Dusun Suka Mulia Utara, Desa Pondok Batu Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau, melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu mengatakan kejadian tersebut atas laporan dari PT Pangkatan Indonesia ke Polsek Bilah Hilir, yang berhasil menangkap Jenggot di areal perusahaan pada Senin (03/6/2024) kemarin.
"PT Pangkatan Indonesia telah mengamankan pencurian buah kelapa sawit miliknya yang dilakukan oleh tersangka Jenggot berikut barang bukti 2 goni plastik berisi berondolan seberat 40 kg dan 2 plastik assoy warna biru," katanya, Rabu (5/6/2024).
Selanjutnya kata Humas, pihak perusahaan menyerahkan tersangka Jenggot berikut barang bukti ke Polsek Bilah Hilir
Kapolsek Bilah Hilir AKP Preddi Sibarani melalui Kanit Reskrim, Ipda P Manalu mengatakan dari hasil pemeriksaan dari dari saksi Fitriyanto dan Edi Sumanto yang merupakan security PT Pangkatan Indonesia, Jenggot mengakui telah melakukan pencurian brondolan kelapa sawit milik PT Pangkatan Indonesia.
Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir menerangkan bahwa Jenggot juga sudah pernah dihukum sebelumnya dalam perkara kasus pencurian tahun 2022.
Untuk proses hukum selanjutnya tersangka Jenggot berikut barang bukti kini mendekam di Polsek Bilah Hilir. (BS)/pe
TAG : tni--polri,labuhan-batu