RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Polsek Bilah Hilir berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang berinisial JRS alias Riki (27) dan JAG alias Jeri (20) masing-masing warga Dusun Kampung Pelita Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Sabtu (30/9/2023) sekira pukul 08.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, mengatakan kedua pelaku diduga melakukan curas terhadap korban bernama Kapten Sitinjak, di Jalan Pinang Baris Desa Selat Besar, pada Senin (25/9/2023) sekira pukul 17.30 WIB, beberapa waktu lalu.
Menurut Parlando, sebelumnya, pelapor yang merupakan Kepala Dusun Kampung Pelita Fredy Siburian, mendapat informasi dari warga bahwa korban mengalami luka-luka diduga dipukul oleh orang tidak dikenal (OTK).
"Mendengar kabar tersebut pelapor langsung berangkat dan melihat korban sudah dirawat di Klinik Restu Desa Jawi jawi. Korban mengalami luka robek di kepala, luka lecet tangan sebelah kanan, dan luka memar pada bagian pundak," ungkap Parlado.
Kapolsek Bilah Hilir Iptu Sahat M Lumbangaol, saat dikonfirmasi membenarkan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh team unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, korban menjelaskan, selain melakukan penganiayaan, kedua pelaku juga mengambil barang milik korban berupa uang tunai sebesar Rp 200 ribu, anak kunci lemari dan 1 unit Hp merk Nokia.
"Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa 2 buah anak kunci, 1 unit Hp, 1 bilah parang, 1 sepeda motor, 1 kemeja lengan pendek warna putih, 1 celana pendek warna hitam, 1 baju kaos lengan panjang warna biru muda terdapat bercak darah, 1 celana panjang training warna biru dan 1 topi warna biru, telah diamankan di Polsek Bilah Hilir," ungkap Sahat. (BS)/pe
TAG : labuhan-batu