Keterangan Gambar : Polrestabes Medan musnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 31 Kg dan ganja sebanyak 5,7 Kg, di Halaman Parkir sebelah Hotel Emerald Garden, Selasa (01/10/2024)
RADARMEDAN.COM - Polrestabes Medan musnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 31 Kg dan ganja sebanyak 5,7 Kg, di Halaman Parkir sebelah Hotel Emerald Garden, Jalan KL. Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (01/10/2024) siang.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Teddy Jhon Sahala Marbun, SH., M.H., sebelum melakukan pemusnahan dalam paparannya merincikan, puluhan barang bukti Narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari penangkapan di dua lokasi berbeda.
Penangkapan pertama, pada Rabu (31/07/2024), di Rest Area Jalan Tol Medan Tebing Tinggi Km.65, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam penangkapan itu petugas mengamankan MK, RF, F, dan NS berikut barang bukti Narkotika seberat 31 Kg jenis sabu.
Sementara di lokasi kedua, pada Kamis (05/09/2024) di Jalan Besar Tembung dekat Simpang Jodoh, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang tepatnya di Kantor Expedisi pengiriman barang.
"Tersangka yang diamankan dilokasi kedua berinisial MM, RM, I dan MSM. Barang bukti Narkotika yang berhasil diamankan dari mereka sebanyak 5,7 Kg jenis ganja," ucap Kapolrestabes Medan, Selasa (01/10/2024).
Dari kasus tersebut, kata Teddy, dilakukan penyisihan barang bukti Narkotika untuk dilakukan uji Laboratorium Forensik sebanyak 176 Gram jenis sabu dan 76 Gram ganja.
"Total barang bukti Narkotika yang akan dimusnahkan sebanyak 30.824 Gram jenis sabu dan 5.624 gram ganja. Dari jumlah barang bukti Narkotika tersebut dapat menyelamatkan 319.488 Jiwa," tambahnya, Selasa (01/10/2024).
Usai paparannya, Kapolrestabes Medan bersama Perwakilan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Kejaksaan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Medan, Kesbangpol Kota Medan dan Perwakilan Pj Bupati Deli Serdang memusnahkan barang bukti Narkotika dengan cara di bakar menggunakan Mobil Incinerator dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Usai pemusnahan barang bukti Narkotika, Kapolrestabes Medan kepada wartawan mengatakan, pihaknya bersama Stakeholder yang berada di wilayah hukum Polrestabes Medan telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) untuk membentuk Tim terpadu pencegahan Narkoba. Dengan hal itu, Teddy berharap dapat mencegah peredaran Narkoba di wilayah hukumnya.
"Kita harapkan Narkoba ini tidak laku, tidak ada di lingkungan kita, kekuatan bersama ini bisa mencegah sekecil mungkin peredaran Narkoba," pungkasnya, Selasa (01/10/2024).
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Medan, Rakhmat, mewakili Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberikan apresiasi kepada Polrestabes Medan yang telah berupaya mengambil langkah konkret mencegah peredaran Narkoba di Kota Medan.
"Kami apresiasi apa yang dilakukan oleh Kapolrestabes Medan yang telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) dan juga pemusnahan barang bukti Narkoba pada saat ini. Jadi, kami berharap semangat dari kegiatan ini demi memberantas Narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan," kata Rachmat.(hm/pe)
TAG : tni--polri,sumut,medan