RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG - Polresta Deli Serdang musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja di Mapolresta Deli Serdang, Selasa, 26 Maret 2024 siang.
Kapolresta Deliserdang AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo menyampaikan jenis narkoba jenis sabu dan ganja dan ekstrak lainnya yang merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba periode bulan Desember 2023 sampai dengan Maret 2024.
Berat barang bukti yang akan dimusnahkan adalah 8980,99 gram Sabu, senilai 4,490 juta dan Ganja 8.300 gram senilai 12.450ribu.
"Barang bukti ini adalah hasil penindakan sejak Desember 2023, hingga Maret 2024, dengan jumlah tersangka 162 orang," ucap Kapolresta.
Kapolresta memaparkan dengan jumlah barang bukti diatas telah menyelamatkan 39 ribu jiwa.
" Kami menyadari bahwa peredaran narkoba masih terjadi di wilayah kita, namun dalam kesempatan ini kami meminta dan memohon kepada kita semua mari sama-sama mengawasi narkoba di wilayah kita. Dan ini juga merupakan salah satu program Bapak Kapolda Sumut di mana adalah Narkoba adalah musuh kita bersama. Dengan kerjasama ini saya yakin kita bisa membuat para pelaku baik pengedar kurir bahkan bandar narkoba tidak akan mengulangi perbuatannya," ucap Kapolresta.
Sementara Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Sebastian Saragih memaparkan asal usul sejumlah barang bukti narkoba.
"Pada hari Senin 4 Desember 2023 pukul 16.00 WIB di area keberangkatan x-ray SCP Bandara Kualanamu Deli Serdang personel Sad Res Narkoba bekerjasama dengan petugas Avsec Bandara Kualanamu menangkap seorang laki-laki berinisial R alias M yang saat itu membawa narkotika jenis sabu sebanyak dua bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat bruto 535,99 gram di mana sabu tersebut akan dibawa ke Jakarta," papar Kasat.
Lanjutnya kemudian pada tanggal 10 Januari 2024 pukul 16.00 WIB di desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang Sat Res narkoba juga melakukan under cover by dari seorang laki-laki warga Polonia, saat itu personel Sutris narkoba langsung melakukan penangkapan berinisial BPH dan dalam rumah tersebut ditemukan barang bukti ganja dengan bruto 8300 gram.
"Selanjutnya pada tanggal 23 Januari 2024 pukul 11.30 WIB di SCP Bandara Kualanamu Deli Serdang Sat Res narkoba bekerjasama dengan petugas Avsec Bandara Kualanamu kembali menangkap 4 orang laki-laki berinisial RS IJ alias P, A dan MIF yang saat itu membawa narkotika jenis sabu masing-masing tersangka membawa satu bungkus sehingga ditemukan 4 bungkus dengan berat bruto 4.199 gram. rencananya sabu tersebut akan dibawa ke Jakarta setelah dilakukan pengembangan pada 24 Januari 2024 di hotel Rio dilakukan penangkapan terhadap laki-laki inisial Mr alias BR dan Kamis 25 Januari 2024 pukul 06.30 WIB di hotel KDS Medan Tuntungan ditangkap laki-laki berinisial HG alias o dan dari HG alis o ditemukan barang bukti 3 bungkus sabu seberat 3.088 gram yang rencananya juga dibawa ke Jakarta Kemudian pada tanggal 4 Maret 2024 di area keberangkatan Bandara Kualanamu personel narkoba juga menangkap dua orang laki-laki berinisial am dan Z yang saat itu membawa narkotika jenis sabu sebanyak 4 bungkus dengan bruto 1158 gram," pungkas Kompol Saragih.
Para tersangka di jerat melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasar 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling singkat 5 tahun.
AKBP Debora Hutagaol Kasundit Labfor Polda Sumut, melakukan uji coba barang bukti dengan membawa peralatan test dihadapan unsur Forkopimda dan jurnalis.
"Jika cairan senyawa ini diteteskan pada sabu, warnanya akan segera berubah, pertanda ini adalah sabu," ujar AKBP Debora.
Ia juga menjelaskan jika hal ini dilakukan pada gula misalnya, tidak akan ada reaksi perubahan warna.
Dari hasil uji AKBP Debora Hutagaol dinyatakan barang bukti tersebut dinyatakan positif.
Setelah itu barang bukti kemudian dimusnahkan dengan dimasukkan kedalam wadah tong. Terlihat petugas menambahkan cairan Wipol dan seluruh bungkusan sabu kedalam embar. Sementara barang bukti jenis ganja dilakukan pembakaran.
Pemusnahan itu turut dihadiri, mewakili Bupati Deliserdang, Dandim 0204/DS,Kepala BNNK Deliserdang dan Kejari (HM/PE)
TAG : tni--polri,deliserdang-sergai-tebing-tinggi,sumut