RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Setelah melakukan proses penyelidikan, akhirnya Polres Taput menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Dolok Nauli Kecamatan Adiankoting Tapanuli Utara (Taput) inisial JA.
Polres Taput melakukan gelar perkara dan menetapkan JA sebagai tersangka sesuai alat bukti yang dimiliki penyidik Reskrim Polres Taput yang didasari laporan pengaduan dari salah seorang warga desa Dolok Nauli atas nama Parlindungan Sinaga (PS).
Hal itu disampaikan Kapolres Taput AKBP. Ernis Sitinjak S.H. S.I.K. melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing Rabu, 21/08/2024 di Mapolres Taput.
Dijelaskan Baringbing, sebelumnya PS melaporkan JA di Polres Taput yaitu pada bulan April 2024. Dalam laporanya, PS menyebutkan bahwa JA saat mencalonkan diri sebagai calon kepala desa di Desa Dolok Nauli Kecamatan Adiankoting pada bulan Juni 2023, JA mempergunakan Ijazah (STTB) SD yang dikeluarkan SD Negeri 173157 Aek Nagodang.
Sepengetahuan Pelapor di dalam ijazah tersebut tertera nama Jonas Aritonang. Sementara saat sekolah di SD Negeri 173157 Aek Nagodang Tersangka bernama Sintong Maruhum Aritonang.
Kemudian pelapor melakukan pengecekan ke sekolah SD 173157 Aekgodang, ternyata tidak ada ditemukan lulusan dari sekolah itu bernama Jonas Aritonang, yang ada Sintong Maruhum Aritonang, lalu PS melaporkan hal tersebut ke Polres Taput.
Menerima pengaduan dari pelapor, Polres Taput melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi -saksi baik kepala sekolah, dinas pendidikan dan keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).
Dari hasil keterangan saksi ahli dinyatakan perbuatan tersangka merupakan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam pasal 264 ayat 2 sub 266 ayat 3 menggunakan surat palsu.
"Kita sudah menyampaikan pemberitahuan kepada JA sebagai tersangka, langkah selanjutnya JA akan dipanggil untuk dimintai keterangan di Polres Taput," jelas Baringbing
Dahlia Simorangkir/pe
TAG : samosir-toba-taput-humbahas