RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Tapanuli Utara, melakukan penyelidikan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi di 2 desa di kabupaten Taput.
Ke 2 desa yang saat ini dalam penyelidikan yaitu Desa Hutabarat, kecamatan Pahae Julu Dan desa Sigurunggurung kecamatan Pahae Julu.
Hal tersebut di sampaikan Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing, Selasa, 7/2/2024.
Penyelidikan tersebut dilakukan, atas laporan dari masyarakat dalam bentuk Dumas (Pengaduan Masyarakat) yang di sampaikan secara tertulis ke polres Taput pada bulan Januari 2024 yang lalu.
Menindak lanjuti dumas tersebut, untuk desa Hutabarat sudah 9 orang yang diperiksa sebagai termasuk Plt Kepala desa SS , TPK dan beberapa orang kaur.
Sedangkan untuk desa Sigurunggurung Kecamatan Pahae Jae, sudah 13 diperiksa termasuk kepala desa.
Dugaan korupsi yang dilidik berdasarkan laporan tersebut , anggaran dana desa tahun 2021.
Untuk memastikan terjadinya dugaan korupsi atas laporan itu, Polres akan berkordinasi dengan BPKP nantinya.
"Ketika audit BPKP ada ditemukan kerugian negara, nantinya hasil penyelidikan itu akan di tingkatkan menjadi penyidikan," terang Baringbing
Dahlia Simorangkir/pe
TAG : samosir-toba-taput-humbahas