Polres Sergai Bongkar Perjudian Togel dan Tembak Ikan, Tiga Tersangka Diamankan
Oleh : Radar Medan | 07 Mar 2025, 10:05:57 WIB | 👁 780 Lihat Hukum dan Kriminal
Keterangan Gambar : Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH di Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana perjudian jenis togel dan tembak ikan pada Kamis (6/3/2025)
RADARMEDAN.COM, SERDANG BEDAGAI - Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana perjudian jenis togel dan tembak ikan pada Kamis (6/3/2025) pukul 14.30 WIB di Aula Patriatama Polres Sergai.
Pengungkapan Perjudian Togel Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka dari dua kasus perjudian togel.
Tersangka pertama:
S (56), warga Desa Pematang Kuala, Kecamatan Sei Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
MRS (39), warga Medan Tuntungan, Kota Medan.
Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya aktivitas perjudian di sebuah warung kopi di Dusun I, Desa Pematang Kuala. Tim Opsnal Reskrim yang melakukan penyelidikan kemudian melakukan penangkapan dengan metode undercover buy. Kedua pelaku yang kedapatan sedang menulis angka togel langsung diamankan beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan:
4 blok notes berisi angka tebakan togel.
13 blok notes kosong.
2 buku tafsir mimpi.
2 pulpen.
2 lembar kertas karbon.
1 unit HP Oppo hitam berisi pesan nomor togel.
Uang tunai Rp 240.000.
Tersangka kedua:
SN alias Jaya (30), warga Desa Sei Belutu, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.
Kasus ini juga berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas judi togel di sebuah warung kopi milik warga bermarga Sitorus di Dusun IX Parsaoran Nauli. Tim Opsnal Reskrim segera bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka yang sedang menulis angka tebakan.
Barang bukti yang diamankan: Uang tunai Rp 139.000 dan 1 unit HP Oppo biru hitam berisi transaksi pembelian togel dari website judi online.
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, mengatakan ketiga tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 25 juta.
Penggerebekan Meja Tembak Ikan
Selain judi togel, Polres Sergai juga berhasil mengamankan satu unit meja ketangkasan tembak ikan di Dusun III, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu bersama tim gabungan.
Barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sergai untuk penyelidikan lebih lanjut.
Turut hadir dalam kegiatan ini:
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH.
Wakapolres Sergai Kompol Mukmin Rambe, SH.
Kabag Ops Polres Sergai Kompol Hendro S.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny P. Simatupang, SH, MH.
RADARMEDAN.COM,ASAHAN - Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si. memberikan biaya umroh kepada 4 orang pemenang Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) ke-56 Tingkat Kabupaten Asahan, Senin malam, (21/04/2025) di Lapangan Sepak Bola Universitas Asahan (UNA), Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Barat.
Dari 4 . . .
RADARMEDAN.COM - Sebuah insiden kekerasan viral di media sosial setelah seorang pria menganiaya karyawan konter telepon seluler di Medan, Sumatera Utara.
Tersangka, yang diduga emosi karena masalah pengisian saldo DANA, menggunakan kayu dan kursi plastik untuk melukai korban. Polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan . . .
RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG – Tiga orang tersangka ditangkap Tim Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam operasi penggerebekan konten pornografi daring yang disiarkan langsung via aplikasi live streaming.
Kasus ini menguak eksploitasi teknologi untuk kejahatan seksual, dengan satu tersangka masih dalam pengejaran.
Operasi . . .
RADARMEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR - Jamur Tiram Qorry diharapkan bisa menjadi komoditi ekspor dari Kota Pematangsiantar. Apalagi usaha tersebut sudah berbadan hukum perseroan terbatas (PT) dan memiliki rumah produksi yang terpisah dengan rumah tinggal.
Harapan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina di acara Syukuran dan Soft . . .
RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG - Seorang pengendara motor terpaksa dievakuasi dari Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) pada Selasa (1/4/2025).
Pengelola tol, PT Jasamarga Kualanamu Tol (JKT), segera mengambil tindakan setelah kejadian tersebut dilaporkan.
Direktur Utama PT JKT, Thomas Dwiatmanto, menjelaskan bahwa pengendara . . .
RADARMEDAN.COM – Sejumlah massa dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumut (APMS) menggeruduk Mapolda Sumatera Utara (Poldasu) pada Senin (24/3/2025).
Mereka mendesak kepolisian segera menangkap Direktur Utama Bank Sumut yang telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan mengabaikan surat penjemputan paksa terkait dugaan tindak . . .
RADARMEDAN.COM — Polda Sumatera Utara menggelar upacara serah terima jabatan Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres jajaran Polda Sumut yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut di Lapangan Ks. Tubun, Mapolda Sumut, pada Senin, 24 Maret 2025.
Acara ini menjadi momentum penyegaran organisasi sekaligus menandai rotasi personel untuk . . .
RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Sebagai bentuk Komitmen Yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mewujudkan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten Asahan, Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., M.A.P., didampingi Kadis Ketenagakerjaan, Kepala Baperida melakukan kunjungan ke Ditjend Pembinaan,.Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemenaker RI, . . .
RADARMEDAN.COM, KARO - Sidang Lanjutan pembacaan tuntutan pembunuhan wartawan dan keluarga, Rico Sempurna Pasaribu (47), istri Elfrida Ginting (48), anak Sudi Investi Pasaribu (12 ) dan cucu Loin Situngkir (3) di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo di mulai Pukul 16:00 Wib Senin (17/03/2025)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumut resmi menetapkan eks Kepala Cabang Bank Sumut Aeknabara, MEN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan, kuasa hukum Tianas Situmorang, Poltak Silitonga SH MH merasa keberatan.
Penetapan MEN, eks kepala cabang Bank Sumut Aeknabara sebagai tersangka kasus Bank Sumut vs Tianas Situmorang . . .