RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU – Seorang wanita residivis kasus dugaan tindak pidana narkotika diringkus oleh tim opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, Sabtu (04/11/2023) membenarkan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika berinisial HD alias Buk Ni (52) warga Jalan Prof Dr Hamka Kelurahan Soldengan Kecamatan Rantau Selatan pada Rabu (01/11/2023).
"Usai mendapat informasi dari masyarakat adanya penjualan narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan penyelidikan, hingga penggeledahan di TKP dan didapat satu orang pelaku (residivis) yang menjual narkotika jenis sabu, serta ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 1,96 gram," sebut Parlando.
Adapun barang bukti yang turut diamankan yaitu, 1 buah kaleng permen merk Teens Pagoda, 1 unit timbangan elektrik, 1 buku notes, 1 pipet ukuran besar berbentuk sekop, 1 pipet kecil berbentuk sekop, 1 kaca pirek kosong, uang senilai Rp 6.610.000,- (enam juta enam ratus sepuluh ribu rupiah).
Selanjutnya, 1 buah tas tangan, 2 bungkus plastik klip berisikan puluhan plastik klip kecil kosong, uang senilai Rp 2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), 1 dompet warna hitam, 1 buku tabungan BRI Simpedes atas nama Hanizah Dalimunthe dan 1 unit Hp android merk Oppo.
"Terhadap tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut," tutup Kasi Humas. (BS)/PE
TAG : labuhan-batu