RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Seorang pria berinisial ASP alias Saidi (41) warga Desa Simpang Marbau, Kecamatan NA XI-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kembali diringkus tim Opsnal Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Tersangka merupakan residivis narkoba dan sudah 3 kali menjalani hukuman atas kasus yang sama.
Dalam Konferensi Press, Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, Kamis (31/8/2023) mengatakan, tersangka ASP diringkus karena terbukti kembali menjalankan bisnis haramnya sebagai peredar narkotika jenis sabu.
“Tersangka ASP kembali ditangkap petugas pada Senin 28 Agustus 2023, sekira pukul 14.55 WIB, saat berada di sebuah rumah yang berlokasi di Jalinsum Simpang Marbau, Labura dengan barang bukti narkotika jenis sabu - sabu,” katanya.
Penangkapan terhadap tersangka, lanjut Parlando, dipimpin langsung oleh Kanit Idik II Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Ipda Sarwedi Manurung.
Tersangka ASP alias Saidi merupakan residivis kasus narkoba yang sudah 3 kali ditangkap dan sudah menjalani hukuman yaitu di tahun 2016, 2021 dan Tahun 2022.
“Saat diamankan pada 2016 yang lalu ASP mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang bernama HL. Pada penangkapan tahun 2021 ASP mengaku memperoleh barang haram tersebut dari saudara DN, dan pada penangkapan tahun 2022 ia mengaku memperoleh narkotika jenis sabu itu dari saudara AT,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dari penangkapan terhadap tersangka ASP alias Saidi, tim opsnal berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram, 1 unit timbangan elektrik, 2 unit HP, 1 buah kaca pirex, 1 buah mancis, dan beberapa plastik klip kosong.
Sat Narkoba Polres Labuhanbatu masih melakukan upaya pengembangan terhadap penangkapan tersangka ASP.
"Saat ini tersangka diamankan di Sat Narkoba dan dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari Undang - undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (BS)/pe
TAG : labuhan-batu