Polres Humbahas Ringkus Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja
Oleh : Radar Medan | 23 Feb 2022, 12:38:25 WIB | 👁 3005 Lihat Hukum dan Kriminal
Keterangan Gambar : Ketiga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja saat diamankan oleh polisi
RADARMEDAN.COM, HUMBAHAS - Dalam Rangka Operasi Antik Toba - 2022, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Humbahas berhasil meringkus tiga orang penyalahgunaan Narkotika jenis ganja kering di Dua Lokasi yaitu Desa Hutasoit II Kec. Lintong Nihuta Kab. Humbahas dan di Desa Simamora Hasibuan Kec. Pagaran Kab. Tap. Utara, Minggu (20/02/2022).
Ketiga pelaku tersebut diantaranya LS (41), laki-laki, Kristen Protestan, Wiraswasta, Suku Batak Toba, Alamat Desa Bonanionan Kec. Doloksanggul Kab. Humbahas (Pembeli), JS (37), laki-laki, Kristen Protestan, Wiraswasta, Suku Batak Toba, Alamat Desa Siponjot Kec. Lintong Nihuta Kab. Humbahas (Pembeli) dan BP (49), laki-laki, Kristen Protestan, Petani, Suku Batak Toba, Alamat Desa Simamora Hasibuan Kec. Pagaran Kab. Tapanuli Utara (Penjual).
Kepada wartawan RADARMEDAN, melalui telepon interaktif, Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin, S.I.K, M.H menyatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkoba di Kec. Lintong Nihuta Kab. Humbahas pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022, sekira pukul 15.00 WIB. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB dihari yang sama, Tim Sat Resnarkoba Polres Humbahas melakukan penyetopan terhadap 1(satu) unit sepeda motor yang dikendarai oleh LS dan JS. Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan dari kedua orang laki-laki tersebut barang yang diduga narkotika jenis ganja kering sebanyak 8 (delapan) paket.
Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Humbahas melakukan pengembangan dan penyelidikan ke Desa Simamora Hasibuan Kec. Pagaran Kab. Tapabuli Utara, sekira pukul 19.30 WIB.
"Saat itu dilakukan penangkapan terhadap BP dan ditemukan narkotika diduga jenis ganja kering dari bagasi sepeda motornya sebanyak 6 (enam) paket," kata Kapolres.
Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Humbahas mengamankan dan membawa ketiga pelaku beserta barang bukti narkotika yang ditemukan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Humbahas untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.
Dari Pelaku LS diamankan 5 (lima) paket/bungkus gulungan plastik berisikan diduga narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor (bruto) 24,39 (dua puluh empat koma tiga puluh sembilan) gram, 1 (satu) buah handphone merek samsung tipe S8 warna silver, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek revo warna hitam dengan nomor polisi BK 3063 NAH beserta kunci kontak.
Dari Pelaku JS diamankan 3 (tiga) paket/bungkus gulungan plastik berisikan diduga narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor (bruto) 14,11 (empat belas koma sebelas) gram, 1 (satu) buah handphone merek nokia tipe 105 warna hitam, dan uang sebanyak Rp. 64.000 (enam puluh empat ribu rupiah).
Dari Pelaku BP diamankan 6 (enam) paket/bungkus gulungan plastik berisikan diduga narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor (bruto) 27,64 (dua puluh tujuh koma enam puluh empat) gram, 1 (satu) buah handphone merek nokia tipe 225V20 warna biru dan uang sebanyak Rp. 245.000 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Akibat dari perbuatannya, tersangka LS dan JS dijerat dengan Pasal pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 s.d 12 tahun.
Untuk tersangka BP dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dgn ancaman hukuman 5 s.d 20 tahun.(Chandra Simatupang/PR )
RADARMEDAN.COM, DELISERDANG – Polemik antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dengan akun media sosial "Badan Perwakilan Netizen 2" makin menghangat.
Di tengah krisis gagalnya pengesahan P-APBD 2026, langkah Pemkab yang melaporkan akun anonim tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sempat memicu reaksi . . .
RADARMEDAN.COM, KARO – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang dosen Institut Teknologi Bisnis (ITB) Kabanjahe, Asprina br Surbakti (38). Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa berdarah . . .
RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik.
Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .
RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .