RADARMEDAN.COM, BATUBARA - Polres Batubara, Sumatera Utara (Sumut) tetapkan tujuh tersangka demo anarkis di depan DPRD Batubara. Satu tersangka di antaranya merupakan provokator yang menggerakkan massa aliansi mahasiswa pemuda pemudi dan buruh Indonesia (Ampibi).
Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, dari 45 orang yang diamankan ada tujuh orang yang tetapkan tersangka dan dua orang wajib lapor. Sebagian dari mereka yang masih di bawah umur dijemput orang tuanya.
“Telah diamankan 45 orang, yang mana ditetapkan tujuh orang tersangka,” ucapnya, Rabu (14/10/2020).
Polres Batubara juga menyita beberapa barang bukti seperti pecahan batu, bendera dan tiga unit mobil jenis pick up.
Sebelumnya, aksi anarkis mereka menyebabkan Kasat Sabhara Polres Batubara AKP BP Sinaga menderita luka robek di kepala. AKP BP Sinaga kini dirawat di RS Bhayangkara Sumut.
“Kami sampaikan bahwa korban AKP BP Sinaga dirawat di RS Bhayangkara Sumut akibat kejadian kemarin,” ujarnya.
Ketujuh tersangka dikenakan pasal berlapis undang-undang nomor 6 tahun 2008 tentang karantina dan pasal 160 KUHP. (humas /PR)
TAG : daerah