Keterangan Gambar : Lima pelaku pembunuhan terhadap Ruliman Simangunsong diamankan polisi.
RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU- Lima terduga pelaku pembunuhan terhadap Ruliman Simangunsong alias Acong
berhasil diamankan tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu dan Unit Satuan Reserse Polsek Panai tengah.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kanit 1 Reskrim polres Labuhanbatu, IPDA Sarwedi Manurung dan Kasubsi PID M Humas Polres Labuhanbatu, IPDA Arwin dalam press rilis menjelaskan, kelima orang pelaku berhasil diamankan dari empat lokasi yang berbeda, Selasa (01/11/2022).
Adapun kelima pelaku tersebut yakni (HT) ditangkap di daerah Panipahan Riau, (RH) ditangkap di daerah Tanjung Balai, (MS) dan (SM) ditangkap di daerah Saipardolok Tapsel, dan (DS) ditangkap di Pasar IX Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
"Barang bukti yang diamankan berupa 1 helai celana pendek jeans warna hijau yang terdapat bercak darah, 1 batang kayu bulat, 1 batang bambu yang sudah kering, 1 batang kayu broti yang sudah patah, 1 buah godam besi," jelas Arwin.
Tambah Arwin, para pelaku menghabisi korbannya secara bersama-sama menggunakan kayu bulat, broti, serta martil godam.
Hasil interegosi, kejadian bermula saat korban Ruliman Simangunsong alias Acong, mencoba menghentikan truck tronton yang melintas di Jalan Sei Rakyat menuju perkebunan kelapa sawit PT HPP, tepatnya di depan rumah korban.
Karena pengendara truck tidak mau berhenti, korban mengejar truck dengan menumpangi sepeda motor milik orang lain, Minggu (16/10/2022) lalu.
Setelah dikejar sejauh 150 meter, korban kembali menghentikan truck, kemudian terjadi pertengkaran antara korban dengan supir truck.
Merasa kurang puas atas kejadian tersebut, korban mendatangi dan melempar dinding rumah yang ditempati pelaku yang berinisial SM, MS, HS dan DS yang merupakan pekerja proyek pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT HPP.
Para pelaku tidak terima, lalu mendatangi korban ke pinggir jalan, namun korban kembali ke rumahnya. Hingga didatangi para pelaku. Namun korban melarikan diri lalu dikejar para pelaku dan memukuli korban menggunakan alat kayu pada bagian kepala hngga korban bersimbah darah dan meninggal dunia dalam perjalanan ke klinik di Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Menurut Arwin, pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka yakni pasal 338 subs 170 ayat 2 ke 3 dari KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (BS/PR)
TAG : labuhan-batu