RADARMEDAN.COM - Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap kurir Narkotika jenis sabu yang berada dipinggir Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Penangkapan terhadap tersangka, dimana petugas telah menerima informasi tentang pengiriman Sabu-sabu yang akan dilakukan dari Aceh menuju Jakarta.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut Minggu (22/08/2021), dimana seorang kurir narkotika berinisial Muhammad Alfis (21), akan membawa sabu-sabu dari Aceh menuju Jakarta.
"Bahkan petugas Reserse Narkoba Polda Sumut saat ini sudah berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti," kata Hadi
Dari tangan tersangka petugas juga menyita barang bukti 13 Kg Sabu-sabu yang berasal dari Desa Lueng Puet, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.
"Selanjutnya, tersangka mengaku dua tas yang dibawa berupa barang bukti 13 kg Sabu-sabu milik seorang warga Aceh bernama Putra," jelas Hadi.
Rencananya, Ssabu itu akan dikirim ke Jakarta melalui jalur darat dan tersangka dijanjikan menerima upah sebesar Rp103.000.000 untuk membawa sabu dari Aceh Timur menuju ke Jakarta.
"Untuk saat ini kita akan terus melakukan penyelidikan terhadap pemilik sabu yang bernama Putra," pungkasnya.(Rahmad)/PE
TAG : langkat,sumut,hukum