RADARMEDAN.COM - Petugas Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil gagalkan upaya peredaran narkoba jenis ganja di dua lokasi berbeda. Kedua lokasi yakni di Jalan lintas stabat Aceh dan Kecamatan Medan Selayang, Rabu (31/5/2023) lalu.
Kabid Humas, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan dari operasi tersebut petugas berhasil menangkap 3 (tiga) orang pelaku serta barang bukti sejumlah 135 kilogram ganja.
“Tiga orang diamankan dari dua tempat berbeda dan barang bukti 135 Kg ganja,” ucap Hadi, Selasa (6/6/2023).
Dikatakan Hadi, penangkapan pelaku dilakukan di dua tempat berbeda, yaitu di Stabat Langkat dan Medan Selayang tepatnya dalam lingkungan kampus fakultas Pertanian Universitas Methodist. Dari dua TKP penyidik Ditresnarkoba mengamankan P alias Putra (25) tahun asal Aceh Timur, SH alias Sabar (16) tahun asal Aceh Tengah, DAN DA alias Dodi (23) tahun yang masih berstatus mahasiswa.
Penyidik juga mengamankan 135 kilogram ganja yang dikemas dalam bungkusan yang dilakban coklat, 1 (satu) unit mobil dan sejumlah barang bukti lainnya.
Lebih lanjut dikatakan Hadi, untuk penangkapan bermula dari informasi tentang adanya upaya pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Kota Medan. Selanjutnya tim bergerak melakukan lidik sesuai informasi yang diterima menuju daerah Stabat, Langkat.
Tim melihat kendaraan yang dicurigai melintas di depan Polsek Hinai sekira pukul 22.00 WIB, selanjutnya tim mengejar dan menghentikan kendaran tersebut di Jalan Zainul Arifin, Stabat Langkat. Namun saat diminta agar turun dari kendaraannya, kedua pelaku mencoba melarikan diri dan berlari menuju ke arah samping Masjid Raya, hingga akhir berhasil ditangkap dan diamankan oleh petugas.
“Polda sumut terus berkomitmen memberantas tuntas peredaran narkotika,” ujar perwira berpangkat melati tiga tersebut.
Saat ini untuk pelaku dan barang bukti telah dibawa menuju Polda Sumut. Sejumlah pelaku dan barang bukti yang disita akan dijadikan bukti penyidikan penyidik guna dilakukan pengembangan terkait jaringan narkoba tersebut. (Humas Poldasu)/PE
TAG : sumut,hukum