RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Satu unit truck Nopol BK 8532 XP diduga bermuatan Ballpress pakaian bekas (monza) yang diselundupkan melalui perairan Sungai Bilah di Desa Sei Tarolat Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu diamankan unit Polsek Bilah Hulu, Sabtu (22/2/2020) pukul 04.00 dini hari.
Kapolsek Bilah Hulu AKP TS Panggabean saat dikonfirmasi wartawan Sabtu (22/2/2020) membenarkan penangkapan truck pengangkut ballpress diduga berisi pakaian bekas asal luar negeri tersebut.
"Ya benar, satu unit mobil truck Mitsubishi telah diamankan oleh unit Reskrim kita. Truck tersebut telah kita limpahkan ke Polres Labuhanbatu, tadi pagi," sebutnya.
Sebelumnya pihaknya telah mendapat informasi dari masyarakat adanya truck yang akan melintas mengangkut Monza yang diselundupkan melalui perairan Sungai Bilah tepatnya Desa Sei Tarolat Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut, personil dari Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu langsung bersiaga memantau truck yang diinformasikan.
Setelah menunggu beberapa waktu, petugas melihat truck sesuai informasi yang diterima. Dengan sigap petugas langsung melakukan penahanan terhadap truck tersebut serta memeriksanya hingga menemukan sejumlah ballpress di dalam truk.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat saat dikonfirmasi belum mengetahui penangkapan truk pengangkut pakaian bekas tersebut, karena masih berada diluar kota.
"Silakan cek ke Kasat Reskrim pak kebetulan saya masih ada giat di luar," katanya melalui WhatsApp.
Sebelumnya, informasi adanya kapal pengangkut pakaian bekas yang akan bersandar di Sungai Bilah wilayah hukum Polsek Bilah Hilir tersebut sudah beredar luas pada Jumat (21/2/2020) kemarin. (BS-RM.LB)/PE
TAG : labuhan-batu,hukum