Penyelenggaraan Pilkada yang Bebas Korupsi

Oleh : Radar Medan | 04 Des 2020, 10:20:49 WIB | 👁 2132 Lihat
Opini
Penyelenggaraan Pilkada yang Bebas Korupsi

Keterangan Gambar : Sumber foto Kompas.com


RADARMEDAN.COM - Tak terasa tinggal menghitung hari saja Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan pada Rabu, 9 Desember 2020. Ya, walaupun tahun ini kita harus melaksanakan pilkada dalam kondisi Pandemi Covid-19 ini, harus mengikuti protokol kesehatan. Saya masih meresahkan perkara mantan koruptor yang dibolehkan untuk naik menjadi paslon/Calon Kepala daerah. Di tengah tahapan persiapan yang belum rampung, evaluasi bagi pilkada serentak terus bermunculan terutama soal penyelenggaraannya. 

Bahkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyebut perlunya evaluasi pilkada secara langsung beralih menjadi sistem pemilihan oleh dewan perwakilan rakyat daerah. Alasannya pilkada langsung menghasilkan biaya politik yang tinggi sehingga mendorong kepala daerah melakukan korupsi.

Merubah sistem pilkada dengan alasan korupsi tentu tidak sepenuhnya tepat karena pilkada secara langsung merupakan instrumen yang sangat penting dalam penyelenggaran pemerintahan di daerah berdasarkan prinsip demokrasi karena disinilah wujud rakyat sebagai pemegang kedaulatan menentukan kebijakan kenegaraan. 

Hal ini mengandung pengertian bahwa kekuasaan tertinggi ada pada rakyat untuk mengatur pemerintahan suatu negara. Melalui pilkada secara langsung, rakyat dapat memilih siapa yang menjadi pemimpin dan wakilnya, yang selanjutnya menentukan arah masa depan sebuah negara.  Sehingga pilkada harusnya menjadi waktu yang tepat bagi rakyat untuk mengevaluasi para pemimpin-pemimpin di daerah agar bersih. Salah satu caranya adalah dengan melarang mantan koruptor maju sebagai kontestan.

Celah Regulasi

Gagasan untuk melarang mantan narapidana korupsi maju dalam pilkada tentu akan terus berkembang karena disatu sisi ada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 42/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan dan ditambah secara historis regulasi soal pelarangan mantan koruptor sebenarnya sudah coba diakomodir oleh KPU pada pemilu serentak 2019 yang lalu. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif dengan melarang mantan koruptor maju dalam pencalegan tetapi PKPU tersebut kemudian menimbulkan polemik hingga berujung uji materi di Mahkamah Agung (MA) dan dibatalkan. 

Alasannya tentu saja karena aturan pelarangan tersebut hanya dibuat dalam PKPU yang hanya merupakan aturan teknis bukan dalam UU Pilkada sehingga normanya dianggap bertentangan. Hal ini terjadi karena tidak adanya frasa melarang secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

Jika ditelusuri dalam regulasi sebenarnya hanya syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden yang tegas menyebut mantan koruptor dilarang mencalonkan diri. Hal itu tercantum dalam Pasal 169 huruf d UU No 7 tahun 2017 yang menyebutkan bahwa tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

Sementara syarat menjadi calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota tidak melarang mantan koruptor. 

Ketentuan dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g menjelaskan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. Kemudian syarat menjadi calon Anggota DPD juga tidak ada pelarangan yang dijelaskan dalam Pasal 182 huruf g bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Sedangkan syarat menjadi calon kepala daerah juga tidak larangan mantan koruptor seperti yang disebutkan dalam Pasal 7 ayat (2) g UU No 10 tahun 2016  bahwa tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. 

Ketentuan ini tentu memberi celah bagi setiap mantan koruptor untuk kembali maju dalam kontestasi pilkada.

Menciptakan Pilkada Berintegritas

Sejatinya alasan utama melarang mantan narapidana korupsi maju dalam pilkada adalah agar terciptanya pilkada yang berintegritas. Untuk menentukan terciptanya pilkada berintegritas setidaknya akan terjamin oleh 3 (tiga) faktor. Pertama, peran partai politik dengan memberikan calon yang bersih. Persoalan korupsi terutama korupsi politik terkait erat dengan pendanaan politik. Kasus-kasus korupsi yang melibatkan politisi tidak hanya sekedar untuk memperkaya diri sendiri. 

Lebih dari itu, korupsi dilakukan untuk membiayai kegiatan politik. Hal inilah yang membuat banyak kader-kader partai politik tersangkut kasus korupsi bahkan tak terkecuali kepala daerah.

Berdasarkan Heidenheimer dkk. dalam Amundsen (1999), korupsi politik adalah segala bentuk tindakan korupsi yang dilakukan pemerintah atau penentu kebijakan publik dengan mengkonversikan secara tidak sah aspek-aspek yang menyangkut kepentingan publik menjadi milik pribadi dan terjadi di tingkatan tertinggi dari suatu sistem politik.

Menurut laporan studi potensi benturan kepentingan dalam pendanaan pilkada oleh  Direktorat Litbang KPK tahun 2017 menyebutkan bahwa dalam pilkada serentak tidak dipungkiri bahwa calon kepala daerah harus mengeluarkan biaya pribadi untuk mendanai proses pencalonan dirinya. Biaya dikeluarkan mulai dari pencalonan di tingkat partai, kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, dan kegiatan kampanye lainnya yang tidak melanggar peraturan. 

Selain dari itu calon kepala daerah juga harus mengeluarkan biaya saksi pada saat hari-H pemilihan berlangsung, rekapitulasi serta mengeluarkan biaya penyelesaian jika terjadi sengketa pilkada.

Kedua, peran penyelenggara dengan membuat aturan yang dapat menyaring calon-calon bermasalah maju dalam kontestasi pilkada. Hal ini harus dilakukan karena apapun logika dan retorikanya koruptor merupakan musuh bersama bangsa ini meskipun koruptor telah dihukum namun tetaplah mereka punya track record mengkhianati daulat rakyat sehingga masyarakat berhak untuk tidak lagi disuguhkan “hidangan basi” berupa mantan narapidana korupsi dalam pilkada dan ketiga, peran rakyat sebagai pemilih dengan tidak memilih mantan koruptor dalam pilkada. Untuk itulah perlu dilakukan pengaturan pelarangan bagi mantan koruptor dalam Pilkada. 

Oleh:

Yulia Niken Febriani (Mahasiswa dari Universitas Maritim Raja Ali Haji, Tanjungpinang) 

 


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

bws3.jpg

Bantuan untuk Pengendalian Banjir, Rico Waas: Dana Bank Dunia Rp 1,5 Triliun Dikelola Oleh BWS

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:09:37, 03 Des 2025

RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.  Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .

Berita Selengkapnya
rilis3.jpg

Polda Sumut Rilis Update Lengkap Situasi Bencana 24–29 November 2025: 488 Bencana, 1.076 Korban

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:25:22, 29 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran. Update Ddata terbaru, . . .

Berita Selengkapnya
kafekesehatan.jpg

Secercah Harapan Alami bagi Pejuang Kesehatan, Nyaman Pasca Nikmati Rempah Tradisional Karo

🔖 FEATURE 👤Radar Medan 🕔15:59:52, 24 Nov 2025

Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .

Berita Selengkapnya
jeanhakim.jpg

Dalam 10 Hari Polisi Tuntaskan Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan, Ini Kronologinya

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔15:13:13, 21 Nov 2025

RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .

Berita Selengkapnya
peran_media.jpg

Menjaga Profesionalisme: Saling Memahami Tupoksi Pejabat Negara dan Wartawan

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:54:55, 18 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .

Berita Selengkapnya
content.jpg

Inilah 30 Media Online Terpopuler di Sumatera Utara Versi Chat GPT

🔖 TEKNOLOGI 👤Radar Medan 🕔14:16:59, 03 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025. Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .

Berita Selengkapnya
Gubsu_Menemui_Guru_03.jpg

Gubernur Sumut Bobby Nasution Temui Guru SMK 1 Kutalimbaru yang Dilaporkan Orang Tua Siswa

🔖 PENDIDIKAN 👤Radar Medan 🕔17:10:33, 31 Okt 2025

RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .

Berita Selengkapnya
max_1.jpg

Maxus Resmi Meluncur di Medan, Tampilkan MPV Listrik Premium MIFA 7 dan MIFA 9

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔16:47:36, 31 Okt 2025

RADARMEDAN.COM - Maxus Indonesia resmi meluncur di Medan melalui pameran dan konferensi pers yang digelar di Sun Plaza Mall, Jumat 31/10/2025. Pameran produk ini berlangsung hingga 2 November 2025 dan menjadi langkah perusahaan dalam memperluas jejaknya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menegaskan komitmen mendukung program kendaraan . . .

Berita Selengkapnya
531.jpg

Wali Kota Rico Waas Ambil Sumpah Janji dan Lantik 53 Pejabat Fungsional

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔21:47:17, 22 Okt 2025

RADARMEDAN.COM - Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III,  Balai Kota, Rabu (22/10/25). Para Pejabat Fungsional ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan. Pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pejabat Fungsional . . .

Berita Selengkapnya
sertijab5.jpg

Sertijab Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Gantikan Gidion Arif Setyawan

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔12:10:20, 09 Okt 2025

RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., resmi melantik Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dr. Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan. Upacara serah terima jabatan (Sertijab) berlangsung di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas