Penyelenggaraan Pilkada yang Bebas Korupsi

Oleh : Radar Medan | 04 Des 2020, 10:20:49 WIB | 👁 1858 Lihat
Opini
Penyelenggaraan Pilkada yang Bebas Korupsi

Keterangan Gambar : Sumber foto Kompas.com


RADARMEDAN.COM - Tak terasa tinggal menghitung hari saja Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan pada Rabu, 9 Desember 2020. Ya, walaupun tahun ini kita harus melaksanakan pilkada dalam kondisi Pandemi Covid-19 ini, harus mengikuti protokol kesehatan. Saya masih meresahkan perkara mantan koruptor yang dibolehkan untuk naik menjadi paslon/Calon Kepala daerah. Di tengah tahapan persiapan yang belum rampung, evaluasi bagi pilkada serentak terus bermunculan terutama soal penyelenggaraannya. 

Bahkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyebut perlunya evaluasi pilkada secara langsung beralih menjadi sistem pemilihan oleh dewan perwakilan rakyat daerah. Alasannya pilkada langsung menghasilkan biaya politik yang tinggi sehingga mendorong kepala daerah melakukan korupsi.

Merubah sistem pilkada dengan alasan korupsi tentu tidak sepenuhnya tepat karena pilkada secara langsung merupakan instrumen yang sangat penting dalam penyelenggaran pemerintahan di daerah berdasarkan prinsip demokrasi karena disinilah wujud rakyat sebagai pemegang kedaulatan menentukan kebijakan kenegaraan. 

Hal ini mengandung pengertian bahwa kekuasaan tertinggi ada pada rakyat untuk mengatur pemerintahan suatu negara. Melalui pilkada secara langsung, rakyat dapat memilih siapa yang menjadi pemimpin dan wakilnya, yang selanjutnya menentukan arah masa depan sebuah negara.  Sehingga pilkada harusnya menjadi waktu yang tepat bagi rakyat untuk mengevaluasi para pemimpin-pemimpin di daerah agar bersih. Salah satu caranya adalah dengan melarang mantan koruptor maju sebagai kontestan.

Celah Regulasi

Gagasan untuk melarang mantan narapidana korupsi maju dalam pilkada tentu akan terus berkembang karena disatu sisi ada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 42/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan dan ditambah secara historis regulasi soal pelarangan mantan koruptor sebenarnya sudah coba diakomodir oleh KPU pada pemilu serentak 2019 yang lalu. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif dengan melarang mantan koruptor maju dalam pencalegan tetapi PKPU tersebut kemudian menimbulkan polemik hingga berujung uji materi di Mahkamah Agung (MA) dan dibatalkan. 

Alasannya tentu saja karena aturan pelarangan tersebut hanya dibuat dalam PKPU yang hanya merupakan aturan teknis bukan dalam UU Pilkada sehingga normanya dianggap bertentangan. Hal ini terjadi karena tidak adanya frasa melarang secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

Jika ditelusuri dalam regulasi sebenarnya hanya syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden yang tegas menyebut mantan koruptor dilarang mencalonkan diri. Hal itu tercantum dalam Pasal 169 huruf d UU No 7 tahun 2017 yang menyebutkan bahwa tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

Sementara syarat menjadi calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota tidak melarang mantan koruptor. 

Ketentuan dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g menjelaskan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. Kemudian syarat menjadi calon Anggota DPD juga tidak ada pelarangan yang dijelaskan dalam Pasal 182 huruf g bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Sedangkan syarat menjadi calon kepala daerah juga tidak larangan mantan koruptor seperti yang disebutkan dalam Pasal 7 ayat (2) g UU No 10 tahun 2016  bahwa tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. 

Ketentuan ini tentu memberi celah bagi setiap mantan koruptor untuk kembali maju dalam kontestasi pilkada.

Menciptakan Pilkada Berintegritas

Sejatinya alasan utama melarang mantan narapidana korupsi maju dalam pilkada adalah agar terciptanya pilkada yang berintegritas. Untuk menentukan terciptanya pilkada berintegritas setidaknya akan terjamin oleh 3 (tiga) faktor. Pertama, peran partai politik dengan memberikan calon yang bersih. Persoalan korupsi terutama korupsi politik terkait erat dengan pendanaan politik. Kasus-kasus korupsi yang melibatkan politisi tidak hanya sekedar untuk memperkaya diri sendiri. 

Lebih dari itu, korupsi dilakukan untuk membiayai kegiatan politik. Hal inilah yang membuat banyak kader-kader partai politik tersangkut kasus korupsi bahkan tak terkecuali kepala daerah.

Berdasarkan Heidenheimer dkk. dalam Amundsen (1999), korupsi politik adalah segala bentuk tindakan korupsi yang dilakukan pemerintah atau penentu kebijakan publik dengan mengkonversikan secara tidak sah aspek-aspek yang menyangkut kepentingan publik menjadi milik pribadi dan terjadi di tingkatan tertinggi dari suatu sistem politik.

Menurut laporan studi potensi benturan kepentingan dalam pendanaan pilkada oleh  Direktorat Litbang KPK tahun 2017 menyebutkan bahwa dalam pilkada serentak tidak dipungkiri bahwa calon kepala daerah harus mengeluarkan biaya pribadi untuk mendanai proses pencalonan dirinya. Biaya dikeluarkan mulai dari pencalonan di tingkat partai, kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, dan kegiatan kampanye lainnya yang tidak melanggar peraturan. 

Selain dari itu calon kepala daerah juga harus mengeluarkan biaya saksi pada saat hari-H pemilihan berlangsung, rekapitulasi serta mengeluarkan biaya penyelesaian jika terjadi sengketa pilkada.

Kedua, peran penyelenggara dengan membuat aturan yang dapat menyaring calon-calon bermasalah maju dalam kontestasi pilkada. Hal ini harus dilakukan karena apapun logika dan retorikanya koruptor merupakan musuh bersama bangsa ini meskipun koruptor telah dihukum namun tetaplah mereka punya track record mengkhianati daulat rakyat sehingga masyarakat berhak untuk tidak lagi disuguhkan “hidangan basi” berupa mantan narapidana korupsi dalam pilkada dan ketiga, peran rakyat sebagai pemilih dengan tidak memilih mantan koruptor dalam pilkada. Untuk itulah perlu dilakukan pengaturan pelarangan bagi mantan koruptor dalam Pilkada. 

Oleh:

Yulia Niken Febriani (Mahasiswa dari Universitas Maritim Raja Ali Haji, Tanjungpinang) 

 


TAG : pilkada,politik


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

buslistrik1.jpg

Pemko Medan Komitmen Hadirkan Transportasi Massal yang Modern dan Ramah Lingkungan

🔖 METROPOLITAN 👤Radar Medan 🕔08:26:15, 23 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Pemko Medan terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan khususnya di bidang transportasi dengan menghadirkan 60 unit bus listrik baru. Bus listrik yang merupakan  program  Massal Transportasi Bus Rapid Transit (MASTRAN BRT) ini akan diluncurkan pada Minggu (24/1/24) di seputaran lapangan Merdeka . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20241118-WA0126_compress85.jpg

Terbukti Melanggar Undang Undang Pemilu, Camat Sipahutar Non Aktif Divonis Penjara

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:17:51, 18 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Camat Sipahutar non aktif Budiarjo Nainggolan (BN) divonis 1 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan pemilu sebagaimana diatur pasal 188 Undang Undang Republik Indonesia Junto Pasal 71 ayat (1) UU No. 26 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan . . .

Berita Selengkapnya
edybingung.jpg

Dalam Debat Terakhir Pilkada Sumut, Edy Bingung Saat ditanya Bobby B35

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔07:37:20, 14 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara kembali menggelar debat publik ketiga yang menjadi penutup pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2024 pada Rabu malam, 13 November 2024 di Tiara Convention Center Medan. Kedua pasangan calon nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya, dan nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri . . .

Berita Selengkapnya
debat3.jpg

Debat Terakhir Pilgubsu, Ketua KPU Minta Masyarakat Sumut Pergunakan Hak Pilih

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔21:52:49, 13 Nov 2024

RADARMEDAN.COM -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara kembali menggelar debat publik ketiga yang menjadi penutup pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2024 pada Rabu malam, 13 November 2024. Bertempat di Tiara Convention Center, Jalan Imam Bonjol, Medan. Dua pasangan calon (Paslon) dengan nomor urut 1, Bobby . . .

Berita Selengkapnya
damai1.jpg

Kasus Anak Saling Lapor di Padangsidimpuan, Berakhir Damai Dimediasi Polres

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔17:47:45, 12 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN - Kasus viral seorang anak yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padangsidimpuan kini berakhir dengan kesepakatan damai, Selasa (12/11/2024). Mediasi dipimpin Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna. Setelah melalui mediasi yang diinisiasi oleh kepolisian dan dihadiri oleh pj. Bupati, . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20241108-WA0076_crop_4.jpg

Rumah Ketua Golkar Labuhanbatu Dilempar Bom Molotov

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔13:00:47, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Rumah Ketua Partai Golkar Kabupaten Labuhanbatu yang juga mantan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, diduga dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal (OTK). Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin saat dikonfirmasi membenarkan kejadian . . .

Berita Selengkapnya
debat1medan.jpg

KPU Medan Gelar Debat Pertama Ini Daftar Panelisnya

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔11:58:30, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan menggelar debat kandidat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Medan hari ini, Jumat (8/11/2024) di Four Point by Sheraton Jalan Gatot Subbroto Medan yang akan dimulai pada pukul 19.00 WIB-21.00 WIB. Kepala Divisi (Kadiv) Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi . . .

Berita Selengkapnya
tpn.jpg

Raih Penghargaan Championship TP2DD, Pemko Medan Menjadi yang Terbaik di Sumatera

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔09:10:25, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Kembali Pemko Medan meraih penghargaan bergengsi di sektor digitalisasi. Kali ini Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Wakil Wakil Wali Kota Medan H. Aulia Rachman berhasil membawa Kota Medan meraih penghargaan Championship TP2DD (Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah) terbaik 1 tahun 2024 tingkat Kota Wilayah . . .

Berita Selengkapnya
CYBER.jpg

Cegah Serangan Siber, Diskominfo Kota Medan Adakan Sosialisasi Keamanan Siber

🔖 METROPOLITAN 👤Radar Medan 🕔16:46:01, 07 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Sebagai upaya mencegah terjadinya ancaman dan serangan siber yang semakin kompleks di era digital saat ini, Pemko Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan mengadakan Sosialisasi Keamanan Siber bertempat di Kantor Wali Kota Medan, Kamis (7/11). Sosialisasi yang di ikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) . . .

Berita Selengkapnya
20241027_150420.jpg

Terkait Penebangan Kayu di Lereng Sipiso-piso, Kades Sebut untuk Lahan Pemakaman

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:26:50, 28 Okt 2024

RADARMEDAN.COM, KARO - Penebangan kayu di kaki pegunungan Sipiso-piso beberapa waktu lalu membuat sejumlah pihak bertanya bagaimana legalitas penebangan kayu tersebut. Informasi yang diperoleh media ini saat menelusuri kasus ke desa Situnggaling, kabupaten Karo, Sumatera Utara pada 27 Oktober 2024 lalu bahwa kegiatan tersebut sudah . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Siapa Calon Gubernur Sumut Pilihan Anda?
  Tidak Ada Pilihan
  Edy Rahmayadi
  Bobby Afif Nasution