Penyelenggaraan Pilkada yang Bebas Korupsi

Oleh : Radar Medan | 04 Des 2020, 10:20:49 WIB | 👁 1709 Lihat
Opini
Penyelenggaraan Pilkada yang Bebas Korupsi

Keterangan Gambar : Sumber foto Kompas.com


RADARMEDAN.COM - Tak terasa tinggal menghitung hari saja Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan pada Rabu, 9 Desember 2020. Ya, walaupun tahun ini kita harus melaksanakan pilkada dalam kondisi Pandemi Covid-19 ini, harus mengikuti protokol kesehatan. Saya masih meresahkan perkara mantan koruptor yang dibolehkan untuk naik menjadi paslon/Calon Kepala daerah. Di tengah tahapan persiapan yang belum rampung, evaluasi bagi pilkada serentak terus bermunculan terutama soal penyelenggaraannya. 

Bahkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyebut perlunya evaluasi pilkada secara langsung beralih menjadi sistem pemilihan oleh dewan perwakilan rakyat daerah. Alasannya pilkada langsung menghasilkan biaya politik yang tinggi sehingga mendorong kepala daerah melakukan korupsi.

Merubah sistem pilkada dengan alasan korupsi tentu tidak sepenuhnya tepat karena pilkada secara langsung merupakan instrumen yang sangat penting dalam penyelenggaran pemerintahan di daerah berdasarkan prinsip demokrasi karena disinilah wujud rakyat sebagai pemegang kedaulatan menentukan kebijakan kenegaraan. 

Hal ini mengandung pengertian bahwa kekuasaan tertinggi ada pada rakyat untuk mengatur pemerintahan suatu negara. Melalui pilkada secara langsung, rakyat dapat memilih siapa yang menjadi pemimpin dan wakilnya, yang selanjutnya menentukan arah masa depan sebuah negara.  Sehingga pilkada harusnya menjadi waktu yang tepat bagi rakyat untuk mengevaluasi para pemimpin-pemimpin di daerah agar bersih. Salah satu caranya adalah dengan melarang mantan koruptor maju sebagai kontestan.

Celah Regulasi

Gagasan untuk melarang mantan narapidana korupsi maju dalam pilkada tentu akan terus berkembang karena disatu sisi ada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 42/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan dan ditambah secara historis regulasi soal pelarangan mantan koruptor sebenarnya sudah coba diakomodir oleh KPU pada pemilu serentak 2019 yang lalu. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif dengan melarang mantan koruptor maju dalam pencalegan tetapi PKPU tersebut kemudian menimbulkan polemik hingga berujung uji materi di Mahkamah Agung (MA) dan dibatalkan. 

Alasannya tentu saja karena aturan pelarangan tersebut hanya dibuat dalam PKPU yang hanya merupakan aturan teknis bukan dalam UU Pilkada sehingga normanya dianggap bertentangan. Hal ini terjadi karena tidak adanya frasa melarang secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

Jika ditelusuri dalam regulasi sebenarnya hanya syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden yang tegas menyebut mantan koruptor dilarang mencalonkan diri. Hal itu tercantum dalam Pasal 169 huruf d UU No 7 tahun 2017 yang menyebutkan bahwa tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

Sementara syarat menjadi calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota tidak melarang mantan koruptor. 

Ketentuan dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g menjelaskan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. Kemudian syarat menjadi calon Anggota DPD juga tidak ada pelarangan yang dijelaskan dalam Pasal 182 huruf g bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Sedangkan syarat menjadi calon kepala daerah juga tidak larangan mantan koruptor seperti yang disebutkan dalam Pasal 7 ayat (2) g UU No 10 tahun 2016  bahwa tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. 

Ketentuan ini tentu memberi celah bagi setiap mantan koruptor untuk kembali maju dalam kontestasi pilkada.

Menciptakan Pilkada Berintegritas

Sejatinya alasan utama melarang mantan narapidana korupsi maju dalam pilkada adalah agar terciptanya pilkada yang berintegritas. Untuk menentukan terciptanya pilkada berintegritas setidaknya akan terjamin oleh 3 (tiga) faktor. Pertama, peran partai politik dengan memberikan calon yang bersih. Persoalan korupsi terutama korupsi politik terkait erat dengan pendanaan politik. Kasus-kasus korupsi yang melibatkan politisi tidak hanya sekedar untuk memperkaya diri sendiri. 

Lebih dari itu, korupsi dilakukan untuk membiayai kegiatan politik. Hal inilah yang membuat banyak kader-kader partai politik tersangkut kasus korupsi bahkan tak terkecuali kepala daerah.

Berdasarkan Heidenheimer dkk. dalam Amundsen (1999), korupsi politik adalah segala bentuk tindakan korupsi yang dilakukan pemerintah atau penentu kebijakan publik dengan mengkonversikan secara tidak sah aspek-aspek yang menyangkut kepentingan publik menjadi milik pribadi dan terjadi di tingkatan tertinggi dari suatu sistem politik.

Menurut laporan studi potensi benturan kepentingan dalam pendanaan pilkada oleh  Direktorat Litbang KPK tahun 2017 menyebutkan bahwa dalam pilkada serentak tidak dipungkiri bahwa calon kepala daerah harus mengeluarkan biaya pribadi untuk mendanai proses pencalonan dirinya. Biaya dikeluarkan mulai dari pencalonan di tingkat partai, kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, dan kegiatan kampanye lainnya yang tidak melanggar peraturan. 

Selain dari itu calon kepala daerah juga harus mengeluarkan biaya saksi pada saat hari-H pemilihan berlangsung, rekapitulasi serta mengeluarkan biaya penyelesaian jika terjadi sengketa pilkada.

Kedua, peran penyelenggara dengan membuat aturan yang dapat menyaring calon-calon bermasalah maju dalam kontestasi pilkada. Hal ini harus dilakukan karena apapun logika dan retorikanya koruptor merupakan musuh bersama bangsa ini meskipun koruptor telah dihukum namun tetaplah mereka punya track record mengkhianati daulat rakyat sehingga masyarakat berhak untuk tidak lagi disuguhkan “hidangan basi” berupa mantan narapidana korupsi dalam pilkada dan ketiga, peran rakyat sebagai pemilih dengan tidak memilih mantan koruptor dalam pilkada. Untuk itulah perlu dilakukan pengaturan pelarangan bagi mantan koruptor dalam Pilkada. 

Oleh:

Yulia Niken Febriani (Mahasiswa dari Universitas Maritim Raja Ali Haji, Tanjungpinang) 

 


TAG : pilkada,politik


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

sorbatua.jpg

Kasus Lahan Adat dan TPL, Sorbatua Siallagan Tiba Dirumah, Penahanan Ditangguhkan

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔09:49:38, 18 Apr 2024

RADARMEDAN.COM, SIMALUNGUN - Masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, merasa sangat gembira,  pasalnya orang tua  mereka, Sorbatua Siallagan (65) yang ditangkap polisi sekira sebulan lalu ditangguhkan penahannya, dan kini sudah berada dirumah, Kamis 18 April 2024 BACA JUGA : Ricuh . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20240321-WA0144_compress98.jpg

Rumah dan Mobil Wartawan di Labuhanbatu Dibakar OTK

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔18:21:31, 21 Mar 2024

RADARMEDAN.COM. LABUHANBATU - Rumah dan mobil seorang wartawan di Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara beserta isinya hangus terbakar yang berlokasi di Lingkungan Talak Simin, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kamis (21/3/2024) Sekira pukul 14.00 WIB. Menurut korban bernama Junaidi Marpaung, peristiwa itu diduga . . .

Berita Selengkapnya
20240320_082837_compress42.jpg

Ini Kronologis Tabrakan Kereta Api Kontra Truk di Pasar Bengkel Serdang Bedagai

🔖 DAERAH 👤Radar Medan 🕔10:01:08, 20 Mar 2024

RADARMEDAN.COM, SERDANG BEDAGAI - Tabrakan yang terjadi pada hari Senin tanggal 19 Maret 2024, sekitar pukul 20.27  WIB di jalan umum Medan Tebing Tinggi tepatnya di perlintasan Kereta Api Pasar Bengkel (Plang Terpasang) kini dalam lidik Polres Serdang Bedagai. Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai AKP Andita Sitepu, SH, MH dihubungi . . .

Berita Selengkapnya
kereta_api_serdang.jpg

Truk Mogok Ditabrak Kereta Api di Pasar Bengkel Perbaungan

🔖 SEKITAR KITA 👤Radar Medan 🕔23:39:21, 19 Mar 2024

RADARMEDAN.COM, SERDANG BEDAGAI - Informasi kecelakaan Kereta Api viral di media sosial. DIkabarkan, Kereta Api menuju Medan menabrak Truk yang sedang mengalami kerusakan dijalur kereta api di Pasar Bengkel, Perbaungan, Selasa, 19/3/2024 sekira pukul 20.30 WIB. Kejadian tersebut viral di media sosial dan group whatsapp karena sempat . . .

Berita Selengkapnya
dprrrr.jpg

Inilah 10 Anggota DPR RI Asal Sumut Rekapitulasi KPUD 2024

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔06:53:06, 19 Mar 2024

RADARMEDAN.COM - Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di Provinsi Sumatera Utara sudah selesai, Senin (18/3/2024).. Dari 3 daerah pemilihan (dapil) di Sumatera Utara dan berdasarkan Model D hasil Prov-DPR RI Sumatera Utara, inilah perwakilan Sumatera Utara yang akan duduk menjadi Anggota DPR RI Periode 2024-2029 . . .

Berita Selengkapnya
dprd7.jpg

Ini Daftar 100 Anggota DPRD Sumut Terpilih Hasil Rekapitulasi KPU

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔18:18:00, 16 Mar 2024

RADARMEDAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk pemilihan anggota DPRD Sumut Jumat (15/3/2024. Sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2023, terdapat 12 dapil untuk pemilihan anggota DPRD Sumut. Dari 12 dapil tersebut, akan terpilih 100 anggota DPRD Sumut. Setelah . . .

Berita Selengkapnya
FB_IMG_1710476126516_compress94.jpg

Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Percontohan Minyak Makan Merah Pertama di Indonesia

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔11:17:56, 15 Mar 2024

RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG - Presiden Joko Widodo meresmikan pabrik percontohan minyak makan merah Pagar Merbau di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, pada Kamis, 14 Maret 2024. Peresmian pabrik minyak makan merah pertama di Indonesia tersebut menandai langkah maju dalam industri kelapa sawit nasional dan pemberdayaan . . .

Berita Selengkapnya
kejatisu.jpg

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Kejatisu Tahan Kadis Kesehatan Provsu

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔17:48:51, 13 Mar 2024

RADARMEDAN.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung  Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi . . .

Berita Selengkapnya
labatujkw.jpg

Presiden Jokowi Dijadwalkan Berkunjungi ke Labuhanbatu, Pemkab Lakukan Persiapan

🔖 DAERAH 👤Radar Medan 🕔08:31:27, 12 Mar 2024

RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, dijadwalkan akan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Labuhanbatu pada Jum'at 15 Maret 2024 mendatang, berbagai persiapan dilakukan oleh unsur Forkopimda Kabupaten Labuhanbatu, Senin (11/3/2024). Plt Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar, membenarkan rencana kunjungan . . .

Berita Selengkapnya
FB_IMG_1709879949770_crop_88_compress1.jpg

Unik, Gubsu dan Bupati/Wali Kota Se Sumut Naik Becak Menuju Lokasi Musrenbang

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔13:45:56, 08 Mar 2024

RADARMEDAN.COM - Ada yang unik dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 Sumatera Utara (Sumut). Untuk menuju lokasi Musrenbang di Hotel Santika Dyandra Medan, Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin yang mengenakan baju adat Toba, naik becak bersama para Bupati/Wali Kota . . .

Berita Selengkapnya

Berita Terbaik

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Anda Suka Smartphone Samsung atau OPPO?
  Samsung
  Oppo