RADARMEDAN.COM, SIMALUNGUN - Diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu, IAS alias Apri, ditangkap pada Jumat (9/6/2023) sekitar pukul 15.00 WIB di Simpang Tangsi, Kelurahan Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan Apri berawal dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap tersangka sebelumnya bernama DS alias Darma, yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika di daerah itu. Darma mengaku memperoleh dan membeli sabu-sabu dari Apri, seorang kenalannya.
Setelah mendapatkan informasi, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan Apri di dalam kamar rumahnya. Tim juga menemukan 2 bungkus plastik klip transparan yang isinya diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, timbangan digital, uang sejumlah Rp. 200.000,-, satu unit HP Android merk Vivo, satu bal plastik klip kosong, dan dua pipet plastik.
Interogasi awal, Apri mengakui barang bukti tersebut miliknya dan didapat dari seorang laki-laki di daerah Simpang Rumah Sakit Balimbingan, kecamatan Tanah Jawa, kabupaten Simalungun. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Komando Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menghimbau kepada masyarakat untuk terus melaporkan segala kegiatan yang mencurigakan demi terciptanya kamtibmas yang aman dan nyaman di lingkungan sekitar. Ia juga mengapresiasi kinerja Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang berhasil mengungkap jaringan narkotika di daerah tersebut, (Andrew Panjaitan/joe)/PE
TAG : siantar--simalungun