Keterangan Gambar : Dina Manullang didampingi MPR Manullang, melaporkan pasutri yang menganiaya korban, Jumat 15 April 2022 (Foto Istimewa)
RADARMEDAN.COM, TAPUT - Mediana Manullang korban penganiayaan yang dilakukan pasangan suami/Istri ZP dan YSB, yang viral dimedia sosial beberapa waktu lalu resmi melapor di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tapanuli Utara pada Jumat, 15 April 2022.
Medina br Manullang (34) warga Desa Batu Gunggun, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi saat melapor, terpantau didampingi MPR Simanullang, Pendeta Agus Simanullang dan Apoan Simanullang selaku tokoh pomparan marga Manullang.
Kehadiran mereka mendampingi korban, didorong keprihatinan yang sangat dalam atas perlakuan tidak manusiawi dengan penyiksaan berat oleh kedua pelaku atas seperti dalam video yang beredar di media sosial.
"Saya tiga hari tidak bisa tidur karena telepon yang datang dari marga Manullang yang ada di Indonesia. Mereka menanyakan peristiwa penganiayaan yang dialami ito kami ini di Bonapasogit," kata MPR Manullang di Mapolres, 15 April 2022 malam.
Pihak marga Manullang sedunia berkeyakinan aparat penegak hukum akan objektif dalam kasus ini.
"Oleh sebab itulah kami hadir disini untuk melaporkan dan mengadukan penganiayaan itu. Kami akan mengawal pengaduan ini agar pelaku dihukum sesuai perbuatannya,"ujarnya.
Pengaduan yang disampaikan Medina Manullang itu diterima oleh Aiptu RK Simanjuntak sebagaimana tertera dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/55/IV/2022/SPKT/Polres Tapanuli Utara /Polda Sumatera Utara tertanggal 15 April 2022.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald F C Sipayung saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing membenarkan laporan tersebut.
"Jumat sore tadi sekira pukul 17.00 WIB Korban MM sudah resmi melapor di Unit SPKT. Sesuai laporan MM yang kita terima, bahwa penganiayaan yang terjadi atas dirinya terjadi pada Rabu, tanggal 12 Januari 2022 yang lalu sekitar pukul 21.00 WIB di kedai tuak terlapor sendiri di pajak Tarutung," ujar Baringbing.
Dijelaskan, penganiaya sesuai keterangan korban ternyata ZP ( 44 ) dan istri YS Warga Kelurahan Hutatoruan X Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara.
"Menurut keterangan Korban, penganiayaan tersebut terjadi atas dirinya, terlapor ZP datang ke kedainya sudah keadaan mabuk. Sedangkan korban bekerja sebagai penjaga kedai tuak ZP. Tiba-tiba terjadi pertengkaran dan ZP pun memukul gembok ke kepala korban sambil menarik rambut nya. Setelah korban terjatuh lalu istrinya YS menginjak kepala korban," jelas Baringbing.
Saat disinggung penerapan pasal KUHP kepada kedua pelaku atas laporan korban, kedua pelaku terancam pasal mendapat hukuman penjara hingga 5 tahun.
"Untuk saat ini kita menerapkan pasal 170 yo 351 KUHP berdasarkan laporan korban," jelas Baringbing.*(DN)/PE
TAG : samosir-toba-taput-humbahas,tapanuli,kriminal,sekitar-kita