RADARMEDAN.COM, Sibolga - Pemerintah Kota (Pemko) serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2018 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum batas akhir penyerahan berakhir, 31 Maret 2019. LKPD diserahkan Wali Kota Sibolga, HM Syarfi Hutauruk kepada Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara Ambar Wahyuni di kantor BPK, Jalan Imam Bonjol No. 22 Medan, Kamis (21/03/).
Ambar mengapresiasi Pemko Sibolga yang telah menyerahkan LKPD sesuai jadwal. Sebab sesuai dengan undang-undang, untuk penyerahan LKPD paling akhir tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sehingga untuk LKPD 2018, batas akhirnya 31 Maret 2019.
“Sebagai tindak lanjutnya segera akan melakukan pemeriksaan, apakah LKPD tersebut telah lengkap atau masih terdapat kekurangan, dan pemeriksaan LKPD membutuhkan waktu sekitar dua bulan.” katanya usai penyerahan LKPD Pemko Sibolga.
Secara terpisah Wali Kota Sibolga menyampaikan, memang sudah menjadi komitmen Pemko Sibolga dalam urusan administrasi pemerintahan, yaitu selalu berusaha profesional dan disiplin. Sehingga akan menjadi budaya kerja yang baik di lingkungan pemko, di antaranya dengan menyelesaikan secepatnya laporan tersebut, apalagi dengan Sekda baru saya M Yusuf Batubara, SKM, MM.
“Kami dorong terus semangat kerja, jangan menunda pekerjaan dan sebaiknya kerjaan itu dikerjaan lebih awal. Mudah-mudahan juga hasilnya bagus,” ucap Wali Kota Sibolga.(humas/red)
TAG : sumut,sumut,daerah,ekonomi