Pemko Medan Bentuk Badan Pengelola Kawasan Kota Lama Kesawan

Oleh : Radar Medan | 07 Jul 2021, 16:45:30 WIB | 👁 1470 Lihat
Berita Kota
Pemko Medan Bentuk Badan Pengelola Kawasan Kota Lama Kesawan

RADARMEDAN.COM - Pemko Medan telah membentuk Badan Pengelola Kawasan Kota Lama Kesawan (BPK2LK). Lembaga Non Struktural yang keanggotaannya terdiri dari unsur pemerintah daerah, swasta dan masyarakat, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Wali Kota ini memiliki wewenang kewenangan konservasi dan revitalisasi Kawasan Kota Lama Kesawan serta mengelola seluruh kegiatan-kegiatan yang berada pada Kawasan Kota Lama Kesawan.

Hal ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Kota Lama Kesawan yang dipimpin Wali Kota,  Bobby Nasution, diwakili Wakil Wali Kota, H. Aulia Rachman, Selasa (6/7) di Ruang Rapat I, kantor Wali Kota.  Rapat ini diikuti Kepala Bappeda, Benny Iskandar, segenap OPD terkait, konsultan, pihak kecamatan Medan Barat, unsur Muspika Medan Barat, masyarakat itu di kawasan Kesawan City Walk (KCW).  

Pembentukan BPK2LK ini berlandaskan pada Peraturan Wali Kota  (Perwal) Medan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok BPK2LK. Perwal ini diikuti dengan SK Wali Kota tentang Keanggotaan Badan Pengelolaan Kawasan Kota Lama Kesawan Tahun 2021-2024. Dalam SK itu ditetapkan bahwa Wali Kota Medan sebagai Ketua Dewan Penasihat dan Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman sebagai Ketua BPK2LK.

Perwal ini mengatur tugas BPK2LK  antara lain melakukan Konservasi peninggalan  sejarah untuk  mencegah  pengaruh  lingkungan yang dapat menimbulkan pelapukan bahan maupun kerusakan struktur bangunan; merevitalisasi bangunan  lama  yang  rusak,  dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya masyarakat; menjaga dan melindungi serta memelihara/merawat bangunan lama agar kondisi  pemanfaatan Cagar Budaya dapat terjamin.

Selain itu, Badan ini juga bertugas  menginventarisasi pemanfaatan gedung-gedung di kawasan Kota Lama untuk menghidupkan kawasan bangunan Cagar Budaya; melakukan pengelolaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap kegiatan-kegiatan di Kesawan City Walk dan kegiatan lainnya di Kawasan Kota Lama Kesawan; membuat peraturan dan ketentuan dalam pelaksanaan kegiatan pemanfaatan Kawasan Kota Lama Kesawan; memfasilitasi setiap orang dalam melaksanakan pemanfaatan dan promosi ekonomi kreatif di Kawasan Kota Lama Kesawan; menata dan memanfaatkan Kawasan Kota Lama Kesawan sebagai kawasan ekonomi berbasis ekonomi kreatif dan usaha mikro; melakukan pendataan kegiatan ekonomi kreatif dan usaha mikro; melakukan pembinaan kepada pelaku ekonomi kreatif dan usaha mikro yang akan dan telah berkegiatan di seputaran Kota Lama Kesawan; melakukan pembinaan kepada Komunitas kreatif dan Seni Budaya Kota Medan; melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan Kota Lama Kesawan sebagai basis kegiatan ekonomi kreatif dan usaha mikro serta komunitas Seni Budaya; menambah Pendapatan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian rekomendasi tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan; menjalin kerja sama untuk pengelolaan Kesawan City Walk dengan pihak lain termasuk dalam hal pembiayaan operasional pengelolaan dan pembiayaan kegiatan pada Kawasan Kota Lama Kesawan; menciptakan lingkungan  yang  nyaman  bagi  para penduduk setempat, pelaku usaha maupun para pengunjung Kawasan Kota Lama Kesawan; dan melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Wali Kota.

Sedangkan fungsi Badan ini adalah melakukan  penyusunan program kerja pengelolaan dalam Pengembangan Kawasan Kota Lama Kesawan; pengembangan Kawasan Kota Lama Kesawan sebagai kegiatan ekonomi, sosial, budaya dan pariwisata dalam desain arsitektur lama dan lingkungan sebagai bagian sejarah Kota Medan; pengelolaan dan pembinaan kepada pelaku ekonomi kreatif dan usaha mikro serta usaha lainnya di Kawasan Kota Lama Kesawan; pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan ruang yang sesuai dengan konservasi dan revitalisasi zona cagar budaya.

Menurut Perwal tersebut, Badan ini juga berfungsi melakukan pengembangan kesadaran dan peran serta pemerintah daerah dengan masyarakat dan swasta dalam menumbuhkembangkan rasa cinta akan bangunan lama sebagai peninggalan sejarah dan pengawasan dan pengendalian serta pemanfaatan Kawasan Kota Lama Kesawan; serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan bidang tugasnya.

Dalam rapat itu, Wakil Wali Kota mengatakan, agar setiap OPD terkait agar mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk penataan kawasan Kesawan ini. Wakil Wali Kota yakin, masukan dan saran untuk pekerjaan penataan kawasan ini akan bertambah seiring waktu.

Sementara itu, Kepala Bappeda Benny Iskandar mengungkapkan, selain telah dibentuknya Badan Pengelola Kawasan Kota Lama Kesawan, poin penting dalam rapat ini adalah harus dilakukan sinkronisasi antara program yang telah dilakukan Kementerian PUPR, Medan Creatif, serta unsur investor yang berminta melakukan ducting.

“Sinkronisasi ini akan menjadi sinergi disain yang sesuai dengan kondisi lapangan maupun kehendak masyarakat,” ujar Benny.

Benny mengharapkan, pada Agustus ini sudah didapatkan konsep penataan infrastruktur kawasan Kesawan dan pola manajemen badan pengelolanya.(ril/HMS)/PE


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya
bws3.jpg

Bantuan untuk Pengendalian Banjir, Rico Waas: Dana Bank Dunia Rp 1,5 Triliun Dikelola Oleh BWS

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:09:37, 03 Des 2025

RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.  Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .

Berita Selengkapnya
rilis3.jpg

Polda Sumut Rilis Update Lengkap Situasi Bencana 24–29 November 2025: 488 Bencana, 1.076 Korban

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:25:22, 29 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran. Update Ddata terbaru, . . .

Berita Selengkapnya
kafekesehatan.jpg

Secercah Harapan Alami bagi Pejuang Kesehatan, Nyaman Pasca Nikmati Rempah Tradisional Karo

🔖 FEATURE 👤Radar Medan 🕔15:59:52, 24 Nov 2025

Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas