Pemko Medan Bentuk Badan Pengelola Kawasan Kota Lama Kesawan

Oleh : Radar Medan | 07 Jul 2021, 16:45:30 WIB | 👁 1002 Lihat
Berita Kota
Pemko Medan Bentuk Badan Pengelola Kawasan Kota Lama Kesawan

RADARMEDAN.COM - Pemko Medan telah membentuk Badan Pengelola Kawasan Kota Lama Kesawan (BPK2LK). Lembaga Non Struktural yang keanggotaannya terdiri dari unsur pemerintah daerah, swasta dan masyarakat, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Wali Kota ini memiliki wewenang kewenangan konservasi dan revitalisasi Kawasan Kota Lama Kesawan serta mengelola seluruh kegiatan-kegiatan yang berada pada Kawasan Kota Lama Kesawan.

Hal ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Kota Lama Kesawan yang dipimpin Wali Kota,  Bobby Nasution, diwakili Wakil Wali Kota, H. Aulia Rachman, Selasa (6/7) di Ruang Rapat I, kantor Wali Kota.  Rapat ini diikuti Kepala Bappeda, Benny Iskandar, segenap OPD terkait, konsultan, pihak kecamatan Medan Barat, unsur Muspika Medan Barat, masyarakat itu di kawasan Kesawan City Walk (KCW).  

Pembentukan BPK2LK ini berlandaskan pada Peraturan Wali Kota  (Perwal) Medan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok BPK2LK. Perwal ini diikuti dengan SK Wali Kota tentang Keanggotaan Badan Pengelolaan Kawasan Kota Lama Kesawan Tahun 2021-2024. Dalam SK itu ditetapkan bahwa Wali Kota Medan sebagai Ketua Dewan Penasihat dan Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman sebagai Ketua BPK2LK.

Perwal ini mengatur tugas BPK2LK  antara lain melakukan Konservasi peninggalan  sejarah untuk  mencegah  pengaruh  lingkungan yang dapat menimbulkan pelapukan bahan maupun kerusakan struktur bangunan; merevitalisasi bangunan  lama  yang  rusak,  dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya masyarakat; menjaga dan melindungi serta memelihara/merawat bangunan lama agar kondisi  pemanfaatan Cagar Budaya dapat terjamin.

Selain itu, Badan ini juga bertugas  menginventarisasi pemanfaatan gedung-gedung di kawasan Kota Lama untuk menghidupkan kawasan bangunan Cagar Budaya; melakukan pengelolaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap kegiatan-kegiatan di Kesawan City Walk dan kegiatan lainnya di Kawasan Kota Lama Kesawan; membuat peraturan dan ketentuan dalam pelaksanaan kegiatan pemanfaatan Kawasan Kota Lama Kesawan; memfasilitasi setiap orang dalam melaksanakan pemanfaatan dan promosi ekonomi kreatif di Kawasan Kota Lama Kesawan; menata dan memanfaatkan Kawasan Kota Lama Kesawan sebagai kawasan ekonomi berbasis ekonomi kreatif dan usaha mikro; melakukan pendataan kegiatan ekonomi kreatif dan usaha mikro; melakukan pembinaan kepada pelaku ekonomi kreatif dan usaha mikro yang akan dan telah berkegiatan di seputaran Kota Lama Kesawan; melakukan pembinaan kepada Komunitas kreatif dan Seni Budaya Kota Medan; melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan Kota Lama Kesawan sebagai basis kegiatan ekonomi kreatif dan usaha mikro serta komunitas Seni Budaya; menambah Pendapatan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian rekomendasi tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan; menjalin kerja sama untuk pengelolaan Kesawan City Walk dengan pihak lain termasuk dalam hal pembiayaan operasional pengelolaan dan pembiayaan kegiatan pada Kawasan Kota Lama Kesawan; menciptakan lingkungan  yang  nyaman  bagi  para penduduk setempat, pelaku usaha maupun para pengunjung Kawasan Kota Lama Kesawan; dan melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Wali Kota.

Sedangkan fungsi Badan ini adalah melakukan  penyusunan program kerja pengelolaan dalam Pengembangan Kawasan Kota Lama Kesawan; pengembangan Kawasan Kota Lama Kesawan sebagai kegiatan ekonomi, sosial, budaya dan pariwisata dalam desain arsitektur lama dan lingkungan sebagai bagian sejarah Kota Medan; pengelolaan dan pembinaan kepada pelaku ekonomi kreatif dan usaha mikro serta usaha lainnya di Kawasan Kota Lama Kesawan; pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan ruang yang sesuai dengan konservasi dan revitalisasi zona cagar budaya.

Menurut Perwal tersebut, Badan ini juga berfungsi melakukan pengembangan kesadaran dan peran serta pemerintah daerah dengan masyarakat dan swasta dalam menumbuhkembangkan rasa cinta akan bangunan lama sebagai peninggalan sejarah dan pengawasan dan pengendalian serta pemanfaatan Kawasan Kota Lama Kesawan; serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan bidang tugasnya.

Dalam rapat itu, Wakil Wali Kota mengatakan, agar setiap OPD terkait agar mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk penataan kawasan Kesawan ini. Wakil Wali Kota yakin, masukan dan saran untuk pekerjaan penataan kawasan ini akan bertambah seiring waktu.

Sementara itu, Kepala Bappeda Benny Iskandar mengungkapkan, selain telah dibentuknya Badan Pengelola Kawasan Kota Lama Kesawan, poin penting dalam rapat ini adalah harus dilakukan sinkronisasi antara program yang telah dilakukan Kementerian PUPR, Medan Creatif, serta unsur investor yang berminta melakukan ducting.

“Sinkronisasi ini akan menjadi sinergi disain yang sesuai dengan kondisi lapangan maupun kehendak masyarakat,” ujar Benny.

Benny mengharapkan, pada Agustus ini sudah didapatkan konsep penataan infrastruktur kawasan Kesawan dan pola manajemen badan pengelolanya.(ril/HMS)/PE


TAG : metropolitan,medan


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

buslistrik1.jpg

Pemko Medan Komitmen Hadirkan Transportasi Massal yang Modern dan Ramah Lingkungan

🔖 METROPOLITAN 👤Radar Medan 🕔08:26:15, 23 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Pemko Medan terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan khususnya di bidang transportasi dengan menghadirkan 60 unit bus listrik baru. Bus listrik yang merupakan  program  Massal Transportasi Bus Rapid Transit (MASTRAN BRT) ini akan diluncurkan pada Minggu (24/1/24) di seputaran lapangan Merdeka . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20241118-WA0126_compress85.jpg

Terbukti Melanggar Undang Undang Pemilu, Camat Sipahutar Non Aktif Divonis Penjara

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:17:51, 18 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Camat Sipahutar non aktif Budiarjo Nainggolan (BN) divonis 1 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan pemilu sebagaimana diatur pasal 188 Undang Undang Republik Indonesia Junto Pasal 71 ayat (1) UU No. 26 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan . . .

Berita Selengkapnya
edybingung.jpg

Dalam Debat Terakhir Pilkada Sumut, Edy Bingung Saat ditanya Bobby B35

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔07:37:20, 14 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara kembali menggelar debat publik ketiga yang menjadi penutup pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2024 pada Rabu malam, 13 November 2024 di Tiara Convention Center Medan. Kedua pasangan calon nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya, dan nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri . . .

Berita Selengkapnya
debat3.jpg

Debat Terakhir Pilgubsu, Ketua KPU Minta Masyarakat Sumut Pergunakan Hak Pilih

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔21:52:49, 13 Nov 2024

RADARMEDAN.COM -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara kembali menggelar debat publik ketiga yang menjadi penutup pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2024 pada Rabu malam, 13 November 2024. Bertempat di Tiara Convention Center, Jalan Imam Bonjol, Medan. Dua pasangan calon (Paslon) dengan nomor urut 1, Bobby . . .

Berita Selengkapnya
damai1.jpg

Kasus Anak Saling Lapor di Padangsidimpuan, Berakhir Damai Dimediasi Polres

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔17:47:45, 12 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN - Kasus viral seorang anak yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padangsidimpuan kini berakhir dengan kesepakatan damai, Selasa (12/11/2024). Mediasi dipimpin Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna. Setelah melalui mediasi yang diinisiasi oleh kepolisian dan dihadiri oleh pj. Bupati, . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20241108-WA0076_crop_4.jpg

Rumah Ketua Golkar Labuhanbatu Dilempar Bom Molotov

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔13:00:47, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Rumah Ketua Partai Golkar Kabupaten Labuhanbatu yang juga mantan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, diduga dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal (OTK). Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin saat dikonfirmasi membenarkan kejadian . . .

Berita Selengkapnya
debat1medan.jpg

KPU Medan Gelar Debat Pertama Ini Daftar Panelisnya

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔11:58:30, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan menggelar debat kandidat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Medan hari ini, Jumat (8/11/2024) di Four Point by Sheraton Jalan Gatot Subbroto Medan yang akan dimulai pada pukul 19.00 WIB-21.00 WIB. Kepala Divisi (Kadiv) Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi . . .

Berita Selengkapnya
tpn.jpg

Raih Penghargaan Championship TP2DD, Pemko Medan Menjadi yang Terbaik di Sumatera

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔09:10:25, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Kembali Pemko Medan meraih penghargaan bergengsi di sektor digitalisasi. Kali ini Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Wakil Wakil Wali Kota Medan H. Aulia Rachman berhasil membawa Kota Medan meraih penghargaan Championship TP2DD (Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah) terbaik 1 tahun 2024 tingkat Kota Wilayah . . .

Berita Selengkapnya
CYBER.jpg

Cegah Serangan Siber, Diskominfo Kota Medan Adakan Sosialisasi Keamanan Siber

🔖 METROPOLITAN 👤Radar Medan 🕔16:46:01, 07 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Sebagai upaya mencegah terjadinya ancaman dan serangan siber yang semakin kompleks di era digital saat ini, Pemko Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan mengadakan Sosialisasi Keamanan Siber bertempat di Kantor Wali Kota Medan, Kamis (7/11). Sosialisasi yang di ikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) . . .

Berita Selengkapnya
20241027_150420.jpg

Terkait Penebangan Kayu di Lereng Sipiso-piso, Kades Sebut untuk Lahan Pemakaman

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:26:50, 28 Okt 2024

RADARMEDAN.COM, KARO - Penebangan kayu di kaki pegunungan Sipiso-piso beberapa waktu lalu membuat sejumlah pihak bertanya bagaimana legalitas penebangan kayu tersebut. Informasi yang diperoleh media ini saat menelusuri kasus ke desa Situnggaling, kabupaten Karo, Sumatera Utara pada 27 Oktober 2024 lalu bahwa kegiatan tersebut sudah . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Siapa Calon Gubernur Sumut Pilihan Anda?
  Tidak Ada Pilihan
  Edy Rahmayadi
  Bobby Afif Nasution