RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Wakil Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar, menandatangani perjanjian kerja sama antara Pemkab Labuhanbatu dengan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tanjungbalai Asahan tentang pinjam pakai bangunan sewa Unit Layanan Paspor (ULP) Labuhanbatu tahun 2022, Kamis ( 09/06/2022).
Wabup mengucapkan terima kasih kepada pihak imigrasi Kelas ll TPI Tanjungbalai Asahan atas penandatanganan kerja sama (Mou) kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu saya ucapkan terima kasih kepada pihak Imigrasi Kelas ll TPI Tanjung Balai Asahan, atas penandatanganan kerja sama (MoU) Kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu," ucap Wabup.
Wabup juga mengatakan penandatanganan kerja sama ini penting untuk masyarakat Labuhanbatu, agar mempermudah masyarakat dalam hal mengurus administrasi Paspor, Visa dan lain lain. Wabup berharap, dengan penandatangan kerja sama ini, masyarakat tidak lagi pergi jauh keluar Kabupaten Labuhanbatu untuk mengurus Paspor dan Visa.
Kepala Imigrasi Kelas ll TPI Tanjungbalai Asahan Panogu HD Sitanggang, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang telah memberikan dukungan melalui penandatanganan kerja sama (MoU).
Panogu HD Sitanggang berharap, dengan penandatanganan kerja sama ini dapat meningkatkan sinergitas antara Pemkab Labuhanbatu dengan pihak Imigrasi Kelas ll TPI Tanjungbalai Asahan. (BS)/PE
TAG : labuhan-batu,tapanuli-bagian-selatan,asahan-labura-labusel