RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian, membuka rapat sosialisasi E-Perda. Rapat ini bertujuan mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas dalam pembentukan produk Hukum Daerah yang bersifat pengaturan menggunakan aplikasi E-Perda yang telah diresmikan, Rabu (25/5/2022
Sekda mengatakan bahwa pemanfaatan aplikasi E-Perda ini akan sangat meningkatkan efisiensi perangkat daerah yang ingin mengusulkan rancangan perda.
"Para OPD yang ingin mengusulkan ranperda, bisa melalui aplikasi E-Perda ini, dan juga kepada OPD yang perdanya sudah lama, tidak relevan, diharapakan dapat segera memperbaharuinya," jelas Sekda.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Labuhanbatu, Khairul Fahmi dalam paparannya menjelaskan bahwa penggunaannya berdasarkan SE Kemendagri Nomor 188/1978/OTDA tanggal 17 Maret 2022 perihal implementasi aplikasi E-Perda dalam pembentukan produk hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Fahmi juga memaparkan beberapa kegiatan bagian hukum yang lain seperti pelaporan capaian aksi HAM tahun 2022, aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan tim pendamping bagian hukum.
Turut hadir dalam rapat ini, para asisten Setdakab Labuhanbatu, para Kabag Setdakab Labuhanbatu, Kepala OPD dan peserta rapat lainnya. (BS)/pe
TAG : labuhan-batu